
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyambangi Kantor PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Pemerintah memutuskan akan menerapkan Pembatasan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei kepada masyarakat yang dilakukan pada Oktober dan November 2021 terkait dengan mobilitas masyarakat di tengah libur Natal dan Tahun Baru.
Ia menuturkan berdasarkan hasil survei di bulan Oktober terdaapat 12,8 persen secara nasional atau 19,9 juta orang Indonesia ingin melakukan perjalanan mudik di Natal dan Tahun Baru 2022.
"Masih ada terjadi pergerakan secara 12,8 persen atau kalau di Jabodetabek sebanyak 13,5 persen. Kalau secara nasional ada 19,9 juta, dan Jabodetabek ada 4,4 juta yang ingin mudik,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (1/12).
Kemudian survei kedua yang dilakukan pada November 2021 yang menyebutkan masyarakat yang ingin melakukan pergerakan juka diperketat sebanyak 10 persen atau 16 juga. Kemudian, jika ditetapkan PPKM menjadi level 3 atau 4 jumlah yang ingin mobilisasi menurun menjadi 9 persen atau 15 juta.
"Tapi kalau kita melakukan pelarangan mobilitas makan turun lagi menjadi 10 juta atau 7 persen," katanya.
Karena itu, Budi menjelaskan hasil survei ini menunjukan ada kesadaran masyarakat ingin bergerak saat hari libur Natal dan Tahun Baru. Sehingga ini akan mengakibatkan lonjakan Covid-19.
"Jumlah itu cukup signifikan mengakibatkan satu lonjakan Covid-19 di daerah atau di Jakarta," ungkapnya.
Diketahui, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru.
Menurut Muhadjir kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022