
Photo
JawaPos.com - Kebijakan darurat sipil yang diumumkan untuk mendampingi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuai sejumlah kritik. Pemerintah pun mengklarifikasi bahwa darurat sipil belum akan diterapkan saat ini.
Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah menyiapkan semua opsi dalam mitigasi Covid-19. Mulai yang ringan, sedang, hingga berat.
’’Darurat sipil itu kita siapkan bila memang terjadi keadaan yang abnormal,’’ terang Jokowi dari Istana Bogor kemarin (31/3).
Dalam kondisi saat ini, pemerintah masih mengimplementasikan PSBB yang kini sudah dibuatkan peraturan pemerintah (PP) berikut keppres terkait. PP tersebut bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan di daerah masing-masing. ’’Agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama, yaitu UU, PP, dan keppres yang tadi baru saya tanda tangani,’’ lanjut Jokowi.
PP itu adalah turunan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara keppresnya berjudul Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. ’’Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,’’ tegasnya.
Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor perundang-undangan. Lewat PP itu pula, Polri bisa mengambil langkah terukur dan sesuai dengan UU agar PSBB bisa berlaku efektif.
Jokowi mengingatkan, Indonesia memang harus belajar dari pengalaman negara lain. Namun, tidak bisa meniru begitu saja karena tiap negara punya karakteristik sendiri. Mulai luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kedisiplinan, kondisi geografis, budaya, ekonomi masyarakat, hingga kemampuan fiskal.
Yang terpenting, kata Jokowi, Indonesia tetap dalam koridor mengendalikan persebaran virus dan mengobati pasien yang terpapar. Juga, menyiapkan jaring pengaman sosial serta menjaga keberlangsungan dunia usaha, terutama di level mikro.
Dari naskah rancangan PP, PSBB sedikitnya mencakup tiga hal. Yakni, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat umum. Pemberlakuannya diusulkan oleh kepala daerah kepada presiden melalui kepala Gugus Tugas Covid-19.
Sementara itu, Minggu lalu (29/3) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permintaan karantina wilayah kepada pemerintah pusat. Terkait dengan hal itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan belum ada keputusan. Masih ada beberapa hal yang dipertimbangkan, terutama menyangkut kepentingan masyarakat.
Dari sisi anggaran, menurut dia, kebijakan itu tak menemui kendala. ’’Dari Pak Gubernur dan Bu Sri Mulyani tadi malam sudah hitung (anggaran), tidak ada masalah,’’ ungkapnya.
Luhut juga meminta agar masyarakat tak lagi menggunakan kata lockdown. ’’Nanti terminologinya dicari juga. Kita tidak kenal lockdown. Kita kenalnya dikarantina,’’ tegasnya.
Dia menyebutkan, skema lockdown tidak seluruhnya bisa berhasil digunakan di seluruh negara. Dia mengungkapkan, yang berhasil hanya Tiongkok. ’’Jadi, setiap negara itu mencari model masing-masing yang cocok,’’ ungkapnya.
Dalam sepekan ini, Luhut berjanji akan ada pengumuman tentang peraturan pemerintah mengenai karantina wilayah. Saat ini tim masih mengkaji seluruh aspek yang berkaitan.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti setuju opsi darurat sipil tidak diberlakukan. ’’Yang kita butuhkan darurat kesehatan masyarakat,’’ ujarnya.
Darurat sipil tidak tepat diterapkan karena pendekatannya adalah keamanan. Karena itu, Bivitri menegaskan bahwa salah kaprah jika pemerintah nanti mengeksekusi opsi darurat sipil. Pembatasan aktivitas masyarakat bakal sangat ketat. Termasuk terhadap media. ’’Pers nggak boleh bebas lagi,’’ ucapnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
