Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 April 2020 | 17.45 WIB

Pemerintah Klarifikasi Status Darurat Sipil

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kebijakan darurat sipil yang diumumkan untuk mendampingi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuai sejumlah kritik. Pemerintah pun mengklarifikasi bahwa darurat sipil belum akan diterapkan saat ini.

Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah menyiapkan semua opsi dalam mitigasi Covid-19. Mulai yang ringan, sedang, hingga berat.

’’Darurat sipil itu kita siapkan bila memang terjadi keadaan yang abnormal,’’ terang Jokowi dari Istana Bogor kemarin (31/3).

Dalam kondisi saat ini, pemerintah masih mengimplementasikan PSBB yang kini sudah dibuatkan peraturan pemerintah (PP) berikut keppres terkait. PP tersebut bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan di daerah masing-masing. ’’Agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama, yaitu UU, PP, dan keppres yang tadi baru saya tanda tangani,’’ lanjut Jokowi.

PP itu adalah turunan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara keppresnya berjudul Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. ’’Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,’’ tegasnya.

Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor perundang-undangan. Lewat PP itu pula, Polri bisa mengambil langkah terukur dan sesuai dengan UU agar PSBB bisa berlaku efektif.

Jokowi mengingatkan, Indonesia memang harus belajar dari pengalaman negara lain. Namun, tidak bisa meniru begitu saja karena tiap negara punya karakteristik sendiri. Mulai luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kedisiplinan, kondisi geografis, budaya, ekonomi masyarakat, hingga kemampuan fiskal.

Yang terpenting, kata Jokowi, Indonesia tetap dalam koridor mengendalikan persebaran virus dan mengobati pasien yang terpapar. Juga, menyiapkan jaring pengaman sosial serta menjaga keberlangsungan dunia usaha, terutama di level mikro.

Dari naskah rancangan PP, PSBB sedikitnya mencakup tiga hal. Yakni, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat umum. Pemberlakuannya diusulkan oleh kepala daerah kepada presiden melalui kepala Gugus Tugas Covid-19.

Sementara itu, Minggu lalu (29/3) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permintaan karantina wilayah kepada pemerintah pusat. Terkait dengan hal itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan belum ada keputusan. Masih ada beberapa hal yang dipertimbangkan, terutama menyangkut kepentingan masyarakat.

Dari sisi anggaran, menurut dia, kebijakan itu tak menemui kendala. ’’Dari Pak Gubernur dan Bu Sri Mulyani tadi malam sudah hitung (anggaran), tidak ada masalah,’’ ungkapnya.

Luhut juga meminta agar masyarakat tak lagi menggunakan kata lockdown. ’’Nanti terminologinya dicari juga. Kita tidak kenal lockdown. Kita kenalnya dikarantina,’’ tegasnya.

Dia menyebutkan, skema lockdown tidak seluruhnya bisa berhasil digunakan di seluruh negara. Dia mengungkapkan, yang berhasil hanya Tiongkok. ’’Jadi, setiap negara itu mencari model masing-masing yang cocok,’’ ungkapnya.

Dalam sepekan ini, Luhut berjanji akan ada pengumuman tentang peraturan pemerintah mengenai karantina wilayah. Saat ini tim masih mengkaji seluruh aspek yang berkaitan.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti setuju opsi darurat sipil tidak diberlakukan. ’’Yang kita butuhkan darurat kesehatan masyarakat,’’ ujarnya.

Darurat sipil tidak tepat diterapkan karena pendekatannya adalah keamanan. Karena itu, Bivitri menegaskan bahwa salah kaprah jika pemerintah nanti mengeksekusi opsi darurat sipil. Pembatasan aktivitas masyarakat bakal sangat ketat. Termasuk terhadap media. ’’Pers nggak boleh bebas lagi,’’ ucapnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore