
Ilustrasi palu hakim
JawaPos.com - Rencana pembuatan omnibus law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) masih menuai perdebatan. Penolakan terbesar dikhawatirkan datang dari kalangan buruh. Mereka khawatir ada hak-hak buruh yang dihilangkan apabila omnibus law ini disahkan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan, omnibus law ini bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi bisa menguntungkan semua pihak, atau bisa menguntungkan satu pihak tertentu, atau bahkan merugikan semua pihak. Oleh karena itu harus dibahas bersama secara seksama agar bisa menguntungkan semua pihak.
"Undang-undang ini menjadi neraka maupun surga itu urusan kita bersama juga," kata Melki di Menteng, Jakarta, Sabtu (1/2).
Melki meminta kepada semua pihak baik itu pengusaha maupun buruh untuk tidak saling ngotot-ngototan terhadap argumentasi masing-masing. Setiap pihak jangan mencari keuntungan pribadi. Semuanya harus berjalan bersama untuk kepentingan bersama.
"Kita harus keluar dari perangkap bahwa seolah-olah Undang-unang itu hanya menguntungkan salah satu unsur," imbuhnya.
Di sisi lain, Melki memastikan DPR akan membela kepentingan rakyat, terutama hak para buruh. Namun, dewan juga memikirkan nasib para pengusaha. Karena mereka pun dibutuhkan untuk membuat perekonomian bangsa terus tumbuh.
Pasalnya, buruh tanpa pengusaha tidak akan bisa bekerja. Begitu pula dengan pengusaha, membutuhkan buruh untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, perlu adanya simbiosis mutualisme antara keduanya melalui omnibus law Ciptaker ini.
"Semua harus duduk bersama Sehingga kemudian iklim yang kita bangun poin-poin dalam cipta lapangan kerja ini (bisa saling menguntungkan)," pungkas Melki.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022