
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa. (Istimewa)
JawaPos.com - Surat yang memuat usulan pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar di tengah publik, usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonannya di 2024.
Dokumen tersebut memuat nama Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar, dengan nomor anggota A-429 sebagai pengirim atau pengusul.
Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 itu dilengkapi satu berkas lampiran perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka”.
Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah dokumen tersebut benar-benar dibuat dan dikirimkan oleh Anggota Komisi XIII DPR Tonny Tesar.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan masih akan mengecek kebenaran surat tersebut.
Dia juga menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada Tonny Tesar terkait dokumen yang beredar di publik.
“Saya lagi mau cek dahulu ya. Saya mau cari tahu dan klarifikasi,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Saan mengatakan, Partai NasDem sampai saat ini belum mengambil sikap resmi berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi konteks munculnya surat tersebut.
Dia menegaskan, partai yang dipimpin Surya Paloh itu masih melakukan kajian, serta mempelajari substansi putusan MK sebelum menentukan langkah atau sikap politik.
“Karena memang sampai saat ini partai, ya. Khususnya Partai Nasdem terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kita masih dalam proses mengkaji, mempelajari dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022