Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Juni 2025 | 20.44 WIB

Rhoma Irama Sebut UU Hak Cipta yang Ambigu, Jadi Pemicu Konflik antara Pencipta Lagu dan Penyanyi

Vokalis grup musik dangdut Soneta Group Rhoma Irama. - Image

Vokalis grup musik dangdut Soneta Group Rhoma Irama.

JawaPos.com - Raja Dangdut Rhoma Irama angkat bicara terkait pelanggaran hak cipta yang saat ini ramai dipersoalkan oleh pencipta lagu terhadap sejumlah penyanyi seperti Agnez Mo, Vidi Aldiano, dan Lesti Kejora.

Yang memprihatinkan, permasalahan ini kemudian dibawa ke ranah hukum yang tentunya bisa membawa dampak tidak sepele pada ekosistem musik di Tanah Air.

"Kita menyayangkan ini (sampai berkonflik di pengadilan). Karena yang namanya penyanyi dan pencipta, dua adalah satu, satu adalah dua. Keduanya saling membutuhkan," ujar Rhoma Irama dalam podcast di kanal YouTube Rhoma Irama Official.

Peraih banyak sekali penghargaan baik dalam dan luar negeri itu menganggap wajar apabila terjadi gesekan antara pencipta lagu dan penyanyi. Namun yang disesalkan Rhoma Irama, permasalahan ini harus berujung ke pengadilan.

"Satu profesi clash dengan profesi yang lain. Kok kayak begini nih penyelesaiannya? Kesalahpahaman diantara seniman sebaiknya dilakukan secara musyawarah, secara kekeluargaan," ucap Rhoma Irama.

Ketika permasalahan di dunia musik dibawa ke pengadilan, bagi Rhoma Irama, malah membuat industru musik terlihat menakutkan. "Ketika dituntut ke pengadilan, dunia seni malah kayak menyeramkan. Dunia seni kan harusnya menyejukkan," kata Rhoma.

Dia tidak menyalahkan pencipta lagu yang menuntut royalti kepada penyanyi yang menggunakan lagunya. Yang disalahkan Rhoma Irama adalah pasal dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dimana terdapat ambigu, bahkan saling bertentangan dan menjadi sarang konflik.

"Yang salah adalah ada ambigu di UU Hak Cipta. Ambigu antara Pasal 9 dan Pasal 23. Pasal 9 kurang lebih isinya begini, penyanyi harus minta izin kepada pencipta untuk melakukan aktivitas berdampak ekonomi. Diantaranya saat akan manggung, penyanyi harus mendapat izin dari pencipta," tuturnya.

"Sementara di Pasal 23, penyanyi boleh mebawakan lagu ciptaan tanpa izin kepada pencipta dengan catatan membayar royalti kepada LMK," imbuh Rhoma Irama.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore