Ariel NOAH dan Rossa berkolaborasi dalam lagu Nada-Nada Cinta. (Istimewa)
JawaPos.com-Sidang uji materi terkait hal royalti yang diajukan Ariel Noah dan 29 musisi lainnya mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana Kamis siang (24/4), pemohon membeberkan sejumlah dalil yang melatarbelakangi gugatan tersebut.
Total ada lima pasal dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yakni pasal 9 ayat 3, pasal 23 ayat 5, pasal 81, pasal 87 ayat 1, dan pasal 113 ayat 2. Pasal-pasal itu secara prinsip mengatur kewajiban izin dalam membawakan lagu secara langsung kepada pencipta.
Para pemohon menjelaskan, pengujian ini berangkat dari beberapa kasus. Misalnya, yang dialami Agnez Mo saat digugat oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”. Kala itu, Agnez dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnez mengganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Tak hanya itu. Agnez juga dilaporkan secara pidana ke Kepolisian dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Para Pemohon sebagai pelaku seni berpotensi mengalami masalah hukum serupa seperti yang dialami Agnez. Teranyar, hal itu dialami Once Mekel yang harus meminta izin secara langsung dan membayar royalti yang nominalnya tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku oleh Ahmad Dhani.
Pemohon menilai, adanya kewajiban izin langsung ke pencipta menimbulkan persoalan. Sebab, kerap ditafsirkan secara keliru dengan menetapkan tarif royalti semaunya.
"Kekeliruan penafsiran tersebut telah menimbulkan perilaku diskriminatif berupa pelarangan bagi pelaku pertunjukan tertentu oleh pencipta lagu untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya," kata Panji Prasetyo selaku kuasa hukum Ariel cs.
Pemohon berharap, penyanyi cukup membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tanpa perlu izin langsung. Hal itu konsisten dengan ketentuan di mana royalti untuk menggunakan hak ekonomi pertunjukan dibayarkan melalui mekanisme LMK.
Pemohon menilai, norma a quo bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam sesi penasehatan hakim konstitusi, Saldi mengatakan para Pemohon harus menjelaskan kerugian konstitusional yang sudah dialami atau yang akan dialami akibat berlakunya norma-norma yang diuji. Sebab dari paparan pemohon, dia menilai belum menemukan pertentangan norma dengan pasal 28 g ayat 1 UUD 1945 sebagai batu uji.
"Kuasa pemohon harus mengemukakan misalnya secara teori begini, secara praktek begini lalu, mengambil perbandingan di negara lain begini loh," ujarnya.
Apalagi, norma ini sudah berlangsung lama sejak 2014 namun baru dipersoalkan saat ini. "Jangan nyanyi aja yang jelas. Ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga," kata Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 7 Mei 2025.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
