
Ahmad Dhani. (Imam Husein/Jawa Pos)
JawaPos.com - Musisi Ahmad Dhani mengeluarkan ultimatum kepada sahabatnya yang merupakan mantan vokalis Dewa 19, Elfonda Mekel atau lebih dikenal dengan sapaan Once Mekel. Ultimatum tegas itu berupa larangan Once menyanyikan lagu-lagu dari Dewa 19.
Ahmad Dhani beralasan, pihaknya secara tegas mengeluarkan larangan Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 terhitung sejak Selasa (28/3) kemarin. Itu karena ingin memberikan privilege terhadap EO atau promotor konser Dewa 19 supaya lagu-lagu dari Dewa 19 secara eksklusif hanya bisa dinikmati dalam gelaran konser.
"Saya nggak mau Once menyanyikan lagu Dewa itu karena mengganggu konser Dewa. Kita mau memberikan privilege lah ke EO. Hanya EO konser Dewa 19 yang bisa mempersembahkan lagu-lagu Dewa 19," kata Dhani di bilangan Pluit Jakarta Utara Selasa (28/3).
Ahmad Dhani menyebut, setelah lebaran Idul Fitri, konser Dewa 19 ada banyak dan sudah terisi sampai dengan bulan Desember 2023 mendatang. "Setiap weekend ada 2 kali konser," akunya.
Dewa 19 sebenarnya terbiasa menggandeng sejumlah vokalis dalam gelaran konsernya. Mulai dari Ari Lasso, Once, Virzha, hingga Ello. Dalam gelaran konser tahun ini, Dhani menyebut kemungkinan konser Dewa 19 akan dihelat tanpa melibatkan Once. "Tidak (melibatkan Once)," katanya.
Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengingatkan akan konsekuensi hukum apabila Once nekat tetap menyanyikan lagu-lagu Dewa 19. Konsekuensi hukum tersebut mengacu pada UU tentang Hak Cipta.
"Kalau dia melanggar Pasal 9 ayat 1 huruf C,D, dan H untuk penggunaan secara komersial, pidananya 3 tahun dan denda Rp 500 juta. Kalau Once melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf A, B, E, G, ancamannya 4 tahun," ucap Ali Lubis.
Dalam kesempatan itu, pengacara Ahmad Dhani menekankan pemanfaatan sebuah karya lagu baru berlaku penerapan sistem royalti apabila sudah mengantongi izin dari pemilik hak. Dengan demikian, perizinan merupakan langkah pertama yang harus dilakukan jika akan membawakan sebuah karya secara komersial.
"Royalti itu imbalan jasa setelah melakukan pemanfaatan, tapi kalau tidak ada izin ya kena," tegasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
