Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Februari 2024 | 00.20 WIB

Tidak Sempat Nonton? Simak Rangkuman Isi Film Dokumenter Dirty Vote

Closing statement Bivitri Susanti dalam film dokumenter Dirty Vote./X/@kenapagituyakk

JawaPos.com - Film dokumenter Dirty Vote yang dirilis di Youtube pada Minggu (11/2) menggemparkan publik karena mengungkap kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024.

Dirty Vote disajikan dalam pemaparan segala bentuk kecurangan oleh 3 pakar tata hukum negara, yaitu Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.

Berdurasi 1 jam 57 menit, Dirty Vote mungkin terasa panjang bagi yang memiliki kesibukan padat namun masih ingin mengetahui isi filmnya.

Berikut JawaPos.com menyajikan rangkuman berbagai kecurangan Pemilu 2024 yang diungkap dalam film dokumenter Dirty Vote:

1. Analisa gabungan suara di Pulau Sumatera pada Pemilu 2014 dan 2019 untuk Joko Widodo dan Prabowo Subianto yang diprediksi menguntungkan koalisi keduanya pada Pemilu 2024.

2. Pemekaran Papua dari 2 menjadi 6 provinsi, dan langsung dilibatkannya provinsi baru dalam pemilu 2024 yang dianalisa suaranya akan mengarah pada paslon 02.

3. Penunjukan 20 Pj Gubernur di seluruh Indonesia yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo, dan adanya bukti Pj Gubernur diarahkan untuk mendukung salah satu paslon (berbeda-beda di setiap wilayah).

4. Kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi untuk mendukung paslon 02 dengan potensi kecurangan keterlibatan kepala desa meliputi data pemilih, penggunaan dana desa, data penerima bansos, dan wewenang alokasi bansos.

5. Ketidaknetralan beberapa menteri yang masih menjabat namun tergabung dalam tim kampanye dan tidak mengajukan cuti, serta beberapa menteri yang tidak tergabung dalam tim kampanye namun terang-terangan menunjukkan keberpihakan pada salah satu paslon (ditunjukkan data lengkap dari tim kampanye paslon 01, 02, dan 03).

6. Ketidaknetralan Presiden Joko Widodo yang bertemu dengan pemimpin partai 02 dan capres 02 dalam kondisi tidak sedang cuti.

7. Penyelewengan Bansos yang digunakan sebagai alat politik dan kampanye, bahkan anggaran dana Bansos 2024 lebih besar dari Bansos pada masa pandemi Covid-19.

8. Adanya partai kecil pecahan partai besar yang diloloskan KPU untuk mengikuti Pemilu 2024 meskipun tidak memenuhi syarat, yaitu Partai Gelora Indonesia (pecahan PKS) dan Partai Kebangkitan Nusantara (pecahan Partai Demokrat), dengan adanya indikasi manipulasi data yang salah satunya disajikan dengan bukti rekaman KPUD Minahasa Utara.

9. Kronologi lengkap Mahkamah Konstitusi meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 02 yang dirunut dari Mei hingga Oktober 2023. 3 dari 9 hakim MK menyetujui seseorang di bawah 40 tahun tidak boleh menjadi capres/cawapres kecuali pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah minimal wali kota, 2 hakim concurring dengan makna setuju namun minimal jabatannya adalah gubernur, dan 4 hakim menolak.

Film Dirty Vote pun diakhiri dengan closing statement dari Bivitri Susanti yang menjadi perbincangan di jagat maya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore