
MASIH POLOS: Anak-anak suku Mentawai asyik bermain di lingkungan mereka. (IRSAN SOETARTO FOR JAWA POS)
Novel ini menyajikan kerumitan bahasa dengan tujuan membuat bahasa Indonesia berkelindan dengan bahasa daerah.
---
MEMBACA novel Burung Kayu serupa anak bayi belajar bahasa. Novel ini menyajikan kerumitan bahasa, di mana bahasa Mentawai berkelindan dengan bahasa Indonesia baku dalam rangkaian kalimat-paragrafnya. Tanpa catatan kaki, tanpa glosarium. Serupa anak kecil yang mulai memahami kosakata baru, satu per satu.
Burung Kayu merupakan novel yang menarik perhatian juri dalam ajang sayembara novel Dewan Kesenian Jakarta tahun 2019. Predikat menarik perhatian juri –yang tak sampai juara I, II, maupun III ini– ternyata jebol pada ajang Kusala Sastra Khatulistiwa 2019–2020. Alih-alih tersingkir pada short list, Burung Kayu malah memenanginya.
Novel ini berkisah tentang seseorang yang mau membalas dendam, tetapi tak kunjung terlaksana dan malah pindah ke tempat lain gara-gara program pemerintah. Kisah-kisah di dalamnya menyajikan kontradiksi ’’maksud baik’’ versi pemerintah dengan versi masyarakat adat. Masyarakat daerah dipaksa untuk memeluk agama resmi di negara ini dan berbagai macam ’’maksud baik’’ lain ala pemerintah.
Sebuah hal yang bertolak belakang dari kebebasan memeluk agama dan keyakinan. Selain itu, dalam novel ini Niduparas Erlang mengangkat unsur sastra lisan ke dalam Burung Kayu. Kepercayaan bahwa sikerei merupakan orang yang dipilih adalah salah satu unsur khazanah sastra lisan yang dihadirkan dalam novel Burung Kayu.
Kisah dari nenek moyang yang masih dipercaya dan dipegang teguh. Kekukuhan bahasa Indonesia dipertanyakan kembali dalam novel karya Niduparas Erlang ini. Bagaimana tidak, dalam bab-bab awal, paragraf-paragrafnya penuh dengan kosakata bahasa Mentawai yang bagaimanapun rumit sekali dimengerti oleh orang-orang yang tidak memahami bahasa tersebut. Membacanya mesti sabar dan mengerutkan dahi untuk mencari makna yang terkandung dalam kalimat-kalimatnya.
Bangunan paragraf yang penuh dengan bahasa daerah ini bukan semata-mata keidealisan penulis untuk mempertahankan bahasa asli seperti banyak penulis yang ogah mengganti istilah daerah ke bahasa Indonesia karena dirasa kurang mampu mengartikan dengan tepat. Lebih dari itu, Niduparas meramu kalimat, paragraf, jalan cerita, dengan sebegitu rupa untuk memberikan –mencekoki– anak bayi ini dengan kosakata baru.
Sehingga yang dilakukan penulis tak hanya asal menulis bahasa daerah. Tapi juga merancang keseluruhan teknik penulisan untuk membuat pembaca menjadi paham kata-kata bahasa daerah tersebut tanpa catatan kaki maupun glosarium. Melainkan dengan kosakata yang diulang-ulang pada konteks yang berbeda-beda.
Tentu teknik tersebut adalah hal yang begitu rumit. Alih-alih semata-mata idealis karena tak mau mengganti bahasa daerah dengan bahasa Indonesia yang baku, penulis melakukan inovasi yang melebihi itu. Yakni, membuat bahasa Indonesia berpelukan dengan bahasa daerah. Sebuah novel yang akan memiliki tempat tersendiri di hati pembaca. (*)
Photo
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022