Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Februari 2018 | 14.45 WIB

Bercerai dengan Veronica Tan, Begini Nasib Harta Gono-gini Ahok

Basuki Tjahaja Purnama bersama istrinya Veronica Tan dan Nicholas Sean saat pemungutan suara Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Kini muncul kabar Ahok dan Veronica akan cerai. - Image

Basuki Tjahaja Purnama bersama istrinya Veronica Tan dan Nicholas Sean saat pemungutan suara Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Kini muncul kabar Ahok dan Veronica akan cerai.

JawaPos.com - Setiap sidang perceraian hal yang diperbincangkan salah satunya ialah harta gono-gini. Biasanya, hal ini menjadi perdebatan serius sehingga dapat memecah-belah pihak yang bercerai.


Tetapi berbeda dengan sidang perceraian Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan istrinya, Veronica Tan. Kedua pihak memutuskan untuk tidak meributkan harta gono-gini.


"Tidak ada omongan harta, kemungkinan semua akan diserahkan sama anak-anak saja," ungkap Pengacara Ahok, Fifi Lety Purnama usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).


Senada dengan Fifi, Pengacara Ahok yang lain, Josefina Agatha Syukur membenarkan bahwa sidang hanya membahas perceraian dan hak asuh anak tidak dengan harta gono-gini.


"Pengasuhan anak keputusan dari hakim, kita nggak pake ngomongin harta gono gini. Kita nggak ada pembicaraan. Harta bersama kan mereka sepakat aja di luar pengadilan," ujar Josefina.


Berdasarkan informasi, Ahok dan Veronica Tan menikah pada 6 September 1997. Keduanya dikaruniai tiga anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeener Purnama.


Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan pada Jumat (5/1) lalu di PN Jakarta Utara. Sebelumnya, persidangan selalu tertunda akibat tidak hadirnya Vero dengan diwakili oleh surat yang dititipkan kepada kuasa hukum Ahok, Fifi.


Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore