Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2018 | 21.56 WIB

Viral! Alasan Gugatan Cerai Ahok, Ini Penjelasan PN Jakarta Utara

Basuki Tjahaja Purnama bersama istrinya Veronica Tan dan Nicholas Sean saat pemungutan suara Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Kini muncul kabar Ahok dan Veronica akan cerai. - Image

Basuki Tjahaja Purnama bersama istrinya Veronica Tan dan Nicholas Sean saat pemungutan suara Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Kini muncul kabar Ahok dan Veronica akan cerai.

JawaPos.com - Kabar orang ketiga dalam keretakan rumah tangga Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya Veronica Tan menjadi perbincangan banyak pihak. Bahkan, beredar foto gugatan Ahok kepada Veronica karena ibu tiga orang anak itu lebih memilih laki-laki good friend-nya.


Foto-foto surat gugatan cerai Ahok diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah. Dalam surat gugatan cerai itu memaparkan alasan Ahok mengugat cerai istrinya. Salah satu alasan Ahok menggugat sang istri, Veronica Tan, karena kedekatan good friend dalam prahara rumah tangga mereka.


Ketika dimintai komentar soal beredarnya foto gugatan cerai Ahok, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jootje Sampaleng menegaskan bahwa surat alasan gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bukan berasal dari pihak pengadilan.


Jootje mengatakan, dia tidak membenarkan atau menyalahkan isi surat yang beredar, namun dia memastikan pihaknya tak pernah membeberkan kepada umum.


"Bukan, kita enggak ada mengedarkan hal-hal begitu. Yang beredar itu bukan dari pengadilan," kata Jootje saat ditemui di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).


Dia enggan menjawab soal kabar tersebut karena menyangkut kode etik di Pengadilan Jakarta Utara. "Yang beredar itu saya tidak membenarkan, namun juga tidak menyalahkan," pungkas dia.


Berikut isi surat pengajuan cerai Ahok :


Adapun hal-hal yang menjadi alasan diajukannya Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak sebagai berikut:


1. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah suami istri yang sah karena pada tanggal 6 September 1997 PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melangsungkan perkawinan secara sah menurut agama Kristen di Gereja Kristus Jemaat Mangga Besar Jakarta, dimana perkawinan tersebut kemudian dicatatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dalam Kutipan Ada Pekawinan No 3279/1/1997 tertanggal 17 Desember 1997 (Bukti P-1).


2. Bahwa dari perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebur telah lahir 3 orang anak yaitu:
a. NICHOLAS SEAN, lahir di Jakarta pada tanggal 17 September 1998, sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran No 2353/U/UJ/2001 tertanggal 17 Desember 1997 yang diterbitkan oleh Kepala suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara (Bukti P-2)


b. NATHANIA BERNIECE ZHONG, lahir di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2001, sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 2351MJUU2001 tertanggal 30 Juli 2001 yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara (Bukti P-3).


c. DAUD ALBENNER PURNAMA, lahir di Jakarta pada tanggal 8 April 2006. sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 001/IST/2006/2006 tertanggal 29 Juli 2006, yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur (Bukti P-4)


3. Bahwa lahirnya ketiga anak dari perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut merupakan bukti bahwa pada awal mulanya perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berjalan rukun, harmonis, dan bahagia.


4. Bahwa kehidupan perkawinan yang rukun, harmonis, dan bahagia tersebut berubah drastis dikarenakan adanya perubahan sikap dan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sejak tahun 2010 yaitu sejak TERGUGAT secara terang-terangan tidak peduli lagi dengan permintaan dari PENGGUGAT. Adapun perubahan sikap tersebut adalah ketika anak yang bernama NICHOLAS SEAN sedang sakit PENGGUGAT meminta TERGUGAT tidak pergi, namun pada malam hari TERGUGAT tetap bersikeras dan diam- diam tetap ikut paduan suara di daerah Tamansari yang cukup jauh dari tempat tinggal bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT di daerah Pluit. Padahal anak sedang sakit, kenapa tetap pergi?


5. Sejak saat itu, PENGGUGAT merasa ada yang tidak beres dalam perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT dan kemungkinan besar ada pihak ketiga. Namun karena PENGGUGAT belum mempunyai bukti apa pun, sehingga PENGGUGAT hanya menegur TERGUGAT saja dan setiap kali PENGGUGAT menanyakan hal tersebut, TERGUGAT selalu beralasan kegiatan gereja untuk menutupi hubungannya dengan pihak ketiga.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore