Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Januari 2018 | 07.30 WIB

Mengaku Punya Ajian Semar Mesem, Guru Honorer Lecehkan 25 Bocah

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif memeriksa WS tersangka pelecehan seksual terhadap 25 bocah - Image

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif memeriksa WS tersangka pelecehan seksual terhadap 25 bocah

JawaPos.com - Sebanyak 25 orang anak berusia 10 sampai 15 tahun harus menjadi korban tindakan pelecehan seksual dari seorang guru honorer Sekolah Dasar di kawasan Rajeg, kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial WS alias Babeh ditangkap di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, (20/12) lalu.


Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan WS menyiapakan gubuk khusus untuk dijadikan tempat asusila itu. Tindakan pelecehan seksual terhadap puluhan bocah tidak berdosa tersebut sudah dilakukan sejak Apri 2017.


Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, tindakan itu dilakukan karena predator anak itu sudah ditinggal isterinya selama tiga bulan. "Hal tersebut dikarenakan isterinya sedang bekerja menjadi TKW di Malaysia," ujar Kombes Sabilul Alif melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (4/1).


Sabilul mengatakan, anak-anak tersebut sering mendatangi tersangak di gubug yang telah didirikannya. Anak-anak tersebut menduga jika Babeh dapat mengobati penyakit secara tradisional dengan kekuatan mistis.


"Anak-anak itu mengira jika tersangka memiliki ajian semar mesem. Mereka pun meminta ajian semar mesem kepada WS. WS meminta mahar uang," ucapnya.


Namun, anak-anak tersebut mengaku tidak memiliki uang. Sabilul mengatakan, melihat ada kesempatan itulah WS pun meminta supaya mereka mau untuk dilecehkan.


Setelah terjadi kesepakatan itu, Sabilul mengatakan, WS memerintahkan supaya anak-anak mau menelan gotri atau logam bulat kecil. Logam itu diklaim Babeh sebagai bagian dari ritual pemberian ajian. "Jika ada anak-anak yang menolak disodomi, tersangka menakut-nakuti korban akan menerima kesialan selama 60 hari. Akhirnya anak-anak pun bersedia disodomi," tuturnya.


WS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore