
Ilustrasi
JawaPos.com - Maraknya pelecehan seksual di kereta commuter line (CL) membuat sejumlah penumpang merasa ketakutan. Terlebih bagi kaum hawa yang selalu menjadi incaran para predator seksual itu.
Rasa was-was juga mulai menghantui para pengguna kendaraan umum khususnya wanita. Namun, para korban atau saksi mata tidak berani untuk melaporkan tindakan tidak terpuji tersebut kepada aparat kepolisian.
Pertanyaan bagi para pengguna adalah apakah ada unsur pidana yang bisa menjerat para pelaku pelecehan seksual di kereta. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho mengatakan hukuman para pelaku pelecehan seksual tidak terlalu berat.
"Hukumannya tidak sampai lima tahun, sepertinya hanya wajib lapor. Dan tidak sampai 5 tahun," tutur AKBP Azhar Nugroho saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (15/12).
AKBP Ashar menyebut aparat kepolisian sangat sulit mengungkap kasus pelecehan seksual di kereta. Karena ketentuan hukum untuk menjerat para pelaku belum terlalu rinci, sehingga pasal dalam KUHP yang menjerat pelaku belum ada.
"Salah satunya adalah apakah saat dilecehkan, korban disetubuhi atau tidak. Dari situ kita bisa menentukan hukumannya," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, AKP Endang Sri Lestari terkait kasus KRL masih terus di dalami. Selain itu untuk mencegah terjadinya kembali PPA Polda Metro Jaya nantinya akan menempelkan stiker pengaduan di setiap transportasi umum.
"Masih melakukan pendalaman dan kami juga sedang mengolah datanya. Ke depannya kami akan memasang stiker-stiker pengaduan, jadi masyarakat mudah untuk melaporkan kasus-kasus seperti itu," ujar AKP Endang.
Diketahui, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengklaim jumlah pelecehan seksual terhadap kaum hawa di dalam kereta sebanyak 11 kasus sejak Januari hingga Desember 2017. Padahal, banyak pengguna KRL yang curhat di akun media sosial mereka tentang kerawanan saat menaiki kereta.
Dari data yang diperoleh, paling banyak kasus pelecehan seksual itu untuk jurusan ke Bekasi dan Bogor. Saat ini, semua pihak sedang berusaha untuk mengantisipasi tindakan pelecehan seksual di moda transportasi unggulan tersebut.
Baca juga cerita tentang Pelecehan Seksual di KRL di:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
