
ilustrasi
JawaPos.com - Dua jambret tersungkur setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak mobil di depan SPBU Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku yang diketahui bernama Muhamad Wildan (22) dan M. Syahrul (27) baru saja merampas Handphone milik Bagas Agustian (21) di Jalan Kebayoran Lama seberang Jawa Pos Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/12).
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 02.00 dinihari. Keduanya merampas Handphone milik korban yang merupakan seorang mahasiswa di wilayah Jakarta Barat.
Saat itu, korban bersama dengan temannya sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke tempat kos di wilayah Kebon Jeruk. "Dalam perjalanan, tiba tiba dari arah belakang datang dua pelaku dengan berboncengan sepeda motor motor Yamaha Mio B 4099 BHV memepet sepeda motor korban, " terang Marbun.
Kemudian dalam sekejap, salah satu yang di bonceng langsung merampas Handphone dari genggaman korban hingga berpindah tangan. Setelah berhasil merampas handphone, pelaku tancap gas melarikan diri. Korban yang mengetahui Handphone miliknya dikampus spontan berteriak dan mengejar pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan.
"Jadi sempat terjadi kejar kejaran antara korban dengan pelaku. Teriakan korban ternyata mengundang perhatian warga dan ikut mengejar, " ujarnya.
Pelaku yang mengetahui banyak warga mengejar panik. Sehingga, pengemudi sepeda motor hilang kendali dan menabrak mobil yang berada di depannya. Pelaku sempat diamuk massa yang geram melihat kejadian tersebut. "Pelaku berhasil diamankan oleh warga dibantu Buser Kebon Jeruk dan Palmerah di depan SPBU Kemanggisan, Palmerah," ungkapnya.
Marbun menuturkan, akibat menabrak mobil kedua pelaku mengalami luka cukup parah. "Pelaku Wildan luka parah di kepala dan luka sobek di kaki. Sedangkan Syahrul luka Sobek di kepala. Awalnya kedua pelaku dibawa ke RS Pelni Petamburan, tapi sekarang sudah dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur," tuturnya.
Marbun menghimbau kepada masyarakat terutama pengemudi sepeda motor yang melintas di tengah malam supaya lebih hati-hati. Jangan mengeluarkan barang berharga seperti Handphone disembarang tempat apalagi sepi.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
