
RS. Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta.
JawaPos.com - Kematian Tiara Debora Simanjorang, bayi berusia 4 bulan menyisakan duka yang mendalam bagi kedua orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Smanjorang. Bagaimana tidak karena terkendala biaya bayi mungil itu harus meninggal. Debora meninggal diduga karena adanya pembiaran dari Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Kalideres.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay mengatakan , Rumah Sakit Mitra Keluarga telah dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 32 UU Nomor 36/2009 ayat 1 dan 2.
Secara lengkap, ketentuan pasal tersebut berbunyi:
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Selain itu, pihak rumah sakit juga dinilai lalai menjalankan amanat pasal 29 ayat (1) huruf f UU 44/2009 tentang Rumah Sakit. Dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa rumah sakit berkewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
"Aturan perundangan seperti ini semestinya dapat ditaati. Aturan ini dimaksudkan agar rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan masyarakat tetap teguh pada jalur pelayanan kemanusiaan. Kesan bahwa rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya mengejar keuntungan finansial harus betul-betul dijauhkan," ujar Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).
Selain itu, Komisi IX menilai bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat ditolerir. Apalagi, dalam UU Nomor 36/2009 bahkan ada aturan pidana yang termaktub secara eksplisit.
Pasal 190, misalnya, mengamanatkan bahwa:
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan, yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2), maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan, tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Namun demikian, komisi IX tetap memberikan kesempatan kepada Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan investigasi yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan BPRS (badan pengawas rumah sakit).
Dengan begitu, sanksi apapun yang akan diberikan tetap objektif dan didasarkan pada fakta yang sebenarnya. "Harapannya, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," pungkasnya.
Sekadar informasi, Bayi Debora meninggal pekan lalu di ruang Instalasi Gawat Darurat RS Mitra Keluarga. Meski dalam kondisi kritis, bayi Debora tak juga dirujuk ke ruang perawatan intensif khusus anak karena orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang tak punya uang cukup.
Untuk bisa dirawat di ruang khusus, orang tua bayi Debora harus menyediakan uang muka Rp19,8 juta. Sementara mereka hanya punya uang Rp 5 juta. BPJS Kesehatan yang dimiliki tak bisa dipakai lantaran RS swasta itu tak bekerja sama.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
