
Ilustrasi
JawaPos.com - Dirut Quarta Aviation Training Center, Handry Firmansyah melaporkan Benny Wahyu Winanto, mantan anak buahnya. Benny diduga telah mencemarkan nama baik secara pribadi dan perusahaan, serta menyebarkan informasi palsu.
Kuasa hukum Handry, Hermawanto mengatakan, laporan tersebut menyusul dugaan Benny menuduh kliennya menerima sejumlah uang dan digelapkan. Di sisi lain, Benny telah melaporkan Handry ke Polres Metro Tangerang. Laporan itu, kata Hermawanto, merupakan perbuatan pelaporan palsu.
"Kami tak pernah menerima uang dari saudara Benny. Dia dahulu karyawan klien kami. Saat jadi karyawan, dia sering melakukan transaksi atas nama perusahaan tanpa sepengetahuan klien kami," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8).
Dia menambahkan, Benny keluar dari perusahaan kliennya sejak tiga bulan lalu karena tak mau dimintai pertanggung jawaban atas sejumlah transaksi di internal perusahaan. Setelah keluar, dia tiba-tiba melaporkan itu dengan tuduhan palsu.
"Jadi klien saya sudah tahu, ternyata dia membuka perusahaan baru yang sejenis. Makanya, kami curiga laporan dia itu terindikasi persaingan bisnis," tuturnya.
Dia curiga, Benny melaporkan kliennya dengan tuduhan palsu untuk menjatuhkan kredibilitas kliennya secara pribadi dan perusahaan agar costumer perusahaan kliennya itu beralih ke perusahaannya. Akibat laporan itu dan penyebaran berita itu, kliennya secara pribadi dan secara perusahaan mengalami kerugian. Nama baiknya pun tercemarkan.
"Peristiwa laporan itu tindakan yang bohong karena tindak pidananya kami tak ada, dan penyebarannya (berita melalui WhatsApp) pun telah mencemarkan nama baik kami," ungkapnya.
Sejumlah costumer perusahaan dan mitra bisnisnya pun turut mempertanyakan perkara yang melilit kliennya itu, yang mana seolah mempertanyakan kredibilitas pribadi kliennya dan perusahaannya. Sejumlah transaksi dengan mitra bisnis pun menjadi tertunda akibat laporan Benny.
Mereka pun mempolisikan Benny dengan sangkaan pencemaran nama baik pribadi dan perusahaan serta melakukan fitnah yang tertuang dalam pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Dia juga mendesak terlapor mencabut laporannya di Polres Metro Tangerang dan meminta maaf secara terbuka. "Laporan sudah diterima dengan nomor LP/3962/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Kita tinggal tunggu perkembangannya saja," tukas dia.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
