Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 April 2017 | 14.15 WIB

Bawaslu DKI Harus Pidanakan Pelaku Politik Uang

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta diminta tidak takut menindak pelaku transaksional politik uang. Di Pilkada Jakarta saat ini sudah mulai diwarnai dengan politik transaksional.

Informasi dan temuan pembagian barang baik dibagikan gratis maupun berbayar terjadi di berbagai tempat. Peristiwa tersebut memenuhi ruang publik melalui pesan berantai dan media sosial secara massif.

"Bawaslu DKI harus melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)  Masykurudin Hafidz, Selasa (18/4).

Tindakan pencegahan yang paling jitu, kata dia, adalah memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di masyarakat.

Menurut dia, masyarakat pemilih yang semestinya dapat dengan mandiri mendalami gagasan-gagasan pasangan calon dan menentukan pilihan terganggu dengan kejadian-kejadian tersebut. Padahal ancaman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat.

Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat. Setiap orang yang terlibat dalam politik uang dapat dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Tidak hanya hukuman badan, hukuman juga berbentuk denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.

"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangaran Pilkada adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali," pungkas Masykurudin. (dai/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore