Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Maret 2017 | 19.54 WIB

Putaran Kedua Pilgub DKI Dimulai...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang Pilgub DKI Jakarta, sudah selesai. Hasil di KPU DKI yang ditetapkan 26 Februari itu mendapatkan hasil, paslon nomor urut satu 17,07 persen, nomor urut dua 42,99 persen, dan paslon nomor urut tiga 39,95 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno memimpin langsung penetapan rapat pleno penetapan pasangan cahub-cawagub putaran kedua Pilgub DKI. "Putaran pertama selesai dengan berbagai dinamikanya,” ujar dia, Sabtu (4/3) malam, dalam acara Rapat Pleno Penetapan Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta.

Ketiga paslon, sambung Sumarno, tidak ada yang meraih suara lebih dari 50 persen. Sebab untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih berdasarkan UU No 29/2007 tentang Ibukota DKI Jakarta.

“Maka kita pastikan Pilkada DKI berlangsung dua putaran. Saya juga mengapresiasi warga Jakarta karena tingkat pastisipasi tinggi dibanding tahun Pilkada 2007, Pilkada 2012 dan Pemilu 2014. Ini paling tinggi. Kerja keras semua pihak,” tandas Sumarno.

Di putaran pertama, SDM yang dimiliki seluruh jajaran terkait dengan pelaksanaan Pilgub DKi harus dievaluasi. Mulai dari tingkat provinsi, kota, kecamatan, kelurahan hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Terkait dengan daftar pemilih, sambung Sumarno, juga akan dilakukan penyempurnaan. "Ini menjadi hal serius untuk penyempurnaan putaran dua, kami memastikan seluruh warga DKI Jakarta bisa memilih. Hak konstitusional mereka (pemilih) bisa difasilitasi," tegas dia.

Perihal SK KPU DKI tentang pedoman pelaksanaan pemilihan gubernur-wagub putaran dua, kata Surmarno, akan dilaksanakan sosialisasi ke kedua tim sukses yang bertarung di putaran kedua. "Diatur tahapan program dan jadwal, penyempurnaan daftar pemilih, diatur pemungutan suara, penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara," pungkas Sumarno.

Sementara itu, Anggota KPU DKI Muhammad Sidik mengatakan, rapat pleno penetapan cagub-cawagub tidak wajib dihadiri paslon. "Tidak datang tidak apa. Karena itu SK penetapan kita berikan kepada tim sukses yang memakilinya," tutur dia.

Seperti diketahui, pada hari penetapan putaran kedua, pasangan Ahok-Djarot memilih hengkang dari lokasi acara dengan alasan pelaksanaan kegiatan molor. (rul/dai/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore