Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Januari 2017 | 19.20 WIB

Penipuan Investasi, Warga Jerman Dituntut 4 Tahun Penjara

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Terdakwa suami istri dalam kasus penipuan investasi dituntut hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka adalah warga Negara Jerman, Gordon Gilbert Hild dan isterinya yang WNI, Ismayanti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umriani mengatakan, terdakwa secara sah terbukti mennipu korbannya, Yenny Sunaryo yang juga rekan bisnis terdakwa. Akibatnya korban rugi hingga mencapai Rp 8,5 miliar. Selain Gordon, isterinya yang WNI bernama Ismayanti juga dituntut JPU dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

”Karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP,” ujar JPU Umriani saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1)sore.

Pasutri itu dinilai JPU sudah melakukan tindak pidana penipuan lantaran tidak pernah memenuhi kesepakatan yang sudah dibuat bersama korban. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah menipu korban dan menimbulkan merugikan bagi korban.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mempunyai anak balita dan bersikap baik selama persidangan,” kata JPU Umriani.

JPU Umriani juga menyodorkan bukti-bukti yang muncul pada fakta persidangan, sehingga menguatkan tuntutannya. Diantaranya terdakwa ternyata telah menggunakan uang investasi milik korbannya untuk membeli rumah di Selandia Baru seharga 900 ribu dolar Selandia Baru (NZD) atau sekitar Rp 8 miliar.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai hakim Made Sutrisna SH memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan alias pledoi. Rencananya, sidang pembacaan pledoi itu digelar pada 25 Januari 2017 dengan agenda pembacaan pembelaan dari Gordon dan isterinya.

Sedangkan Tomy Alexander selaku pengacara korban mengatakan, tuntutan JPU sudah sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan. Meski terdakwa membantah telah menipu saat memberikan keterangan di persidangan, bukti yang dimiliki JPU justru memperkuat dugaan perbuatan para terdakwa.

Dia yakin majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil dan bijaksana sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan. (ind/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore