
Ilustrasi
JawaPos.com - Terdakwa suami istri dalam kasus penipuan investasi dituntut hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka adalah warga Negara Jerman, Gordon Gilbert Hild dan isterinya yang WNI, Ismayanti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umriani mengatakan, terdakwa secara sah terbukti mennipu korbannya, Yenny Sunaryo yang juga rekan bisnis terdakwa. Akibatnya korban rugi hingga mencapai Rp 8,5 miliar. Selain Gordon, isterinya yang WNI bernama Ismayanti juga dituntut JPU dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
”Karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP,” ujar JPU Umriani saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1)sore.
Pasutri itu dinilai JPU sudah melakukan tindak pidana penipuan lantaran tidak pernah memenuhi kesepakatan yang sudah dibuat bersama korban. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah menipu korban dan menimbulkan merugikan bagi korban.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mempunyai anak balita dan bersikap baik selama persidangan,” kata JPU Umriani.
JPU Umriani juga menyodorkan bukti-bukti yang muncul pada fakta persidangan, sehingga menguatkan tuntutannya. Diantaranya terdakwa ternyata telah menggunakan uang investasi milik korbannya untuk membeli rumah di Selandia Baru seharga 900 ribu dolar Selandia Baru (NZD) atau sekitar Rp 8 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai hakim Made Sutrisna SH memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan alias pledoi. Rencananya, sidang pembacaan pledoi itu digelar pada 25 Januari 2017 dengan agenda pembacaan pembelaan dari Gordon dan isterinya.
Sedangkan Tomy Alexander selaku pengacara korban mengatakan, tuntutan JPU sudah sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan. Meski terdakwa membantah telah menipu saat memberikan keterangan di persidangan, bukti yang dimiliki JPU justru memperkuat dugaan perbuatan para terdakwa.
Dia yakin majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil dan bijaksana sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan. (ind/yuz/JPG)

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
