
Ilustrasi
JawaPos.com - Terdakwa suami istri dalam kasus penipuan investasi dituntut hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka adalah warga Negara Jerman, Gordon Gilbert Hild dan isterinya yang WNI, Ismayanti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umriani mengatakan, terdakwa secara sah terbukti mennipu korbannya, Yenny Sunaryo yang juga rekan bisnis terdakwa. Akibatnya korban rugi hingga mencapai Rp 8,5 miliar. Selain Gordon, isterinya yang WNI bernama Ismayanti juga dituntut JPU dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
”Karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP,” ujar JPU Umriani saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1)sore.
Pasutri itu dinilai JPU sudah melakukan tindak pidana penipuan lantaran tidak pernah memenuhi kesepakatan yang sudah dibuat bersama korban. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah menipu korban dan menimbulkan merugikan bagi korban.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mempunyai anak balita dan bersikap baik selama persidangan,” kata JPU Umriani.
JPU Umriani juga menyodorkan bukti-bukti yang muncul pada fakta persidangan, sehingga menguatkan tuntutannya. Diantaranya terdakwa ternyata telah menggunakan uang investasi milik korbannya untuk membeli rumah di Selandia Baru seharga 900 ribu dolar Selandia Baru (NZD) atau sekitar Rp 8 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai hakim Made Sutrisna SH memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan alias pledoi. Rencananya, sidang pembacaan pledoi itu digelar pada 25 Januari 2017 dengan agenda pembacaan pembelaan dari Gordon dan isterinya.
Sedangkan Tomy Alexander selaku pengacara korban mengatakan, tuntutan JPU sudah sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan. Meski terdakwa membantah telah menipu saat memberikan keterangan di persidangan, bukti yang dimiliki JPU justru memperkuat dugaan perbuatan para terdakwa.
Dia yakin majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil dan bijaksana sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan. (ind/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022