Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 November 2015 | 17.23 WIB

Sosok Ini Disebut Sebagai Kreator Anggaran UPS

Ilustrasi UPS - Image

Ilustrasi UPS

JawaPos.com - Satu lagi tersangka kasus korupsi dugaan pengadaan UPS (uninterruptible power supply) yang sudah menjalani pemeriksaan yakni Firmansyah. Mantan ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini pun 'bernyanyi'. Ia menyebut Fahmi Zulfikar adalah orang pertama yang mengajukan soal anggaran pengadaan UPS itu.



Melalui kuasa hukumnya, Abimanyu, Firmansyah mengaku diperiksa seputar dari mana munculnya anggaran itu. "Klien saya ditanya dari mana munculnya anggaran hingga akhirnya disahkan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/11).



Lanjut Abimanyu mengatakan, adapun yang pertama mengajukan adalah Fahmi Zulfikar. "Pak Fahmi dan timnya yang mengajukan pertama, kemudian posisi Pak Firman adalah ketua komisi melakukan telaah lalu dilakukan rapat paripurna dan disahkan," bebernya.



Selanjutnya, Abimanyu menyatakan, saat ini kliennya yang berasal dari Partai Demokrat itu sudah selesai menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan belum diketahui apakah akan menjalani pemeriksaan lanjutan.



Kemarin (24/11) Firmansyah telah diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka, sebanyak 40 pertanyaan dilemparkan kepadanya. Sebagai mantan Ketua Komisi E, Firmansyah diduga berperan penting dalam kasus ini.Abimanyu menegaskan, kliennya tidak tahu sama sekali soal pengadaan UPS dan bisa mark up harga.



"Kalau masalah itu (pengadaan dan mark up) bukan wewenang Pak Firman, makanya penyidik (Bareskrim) akan mengurai kembali pemeriksaan nanti," tukasnya.



Sebelumnya diketahui Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014. Dengan demikian ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu,  setelah Alex Usman dan Zaenal Soleman telah lebih dulu berstatus tersangka atas kasus itu.



"Sudah tersangka FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah),setelah melalui gelar perkara," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Pol Hadi Ramdani beberapa waktu lalu. (elf/JPG)



Editor: afni
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore