Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Maret 2018 | 22.14 WIB

Sandi Uno Digugat ke PTUN, Begini Pembelaan Biro Hukum Pemprov DKI

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Balai Kota, Selasa (13/3). - Image

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Balai Kota, Selasa (13/3).

JawaPos.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno digugat setelah memberikan surat rekomendasi Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat untuk menjadi Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi). Sandi digugat karena tidak menggunakan kop dan nomor surat resmi dari Pemprov DKI.


Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, hal itu hanya kesalahan dalam surat sehingga gugatannya seharusnya masuk ke ruang lingkup administrasi. Terlebih lagi, pihak lawan hanya meminya pencabutan surat rekomendasi tersebut.


"Oh itu mah gugatan biasa, itu karena Pak Wagub kan memang di dalam Perpamsi, mereka semacam raker untuk pemilihan ketua. Pak Erlan kan dari DKI, harus ada kayak pengantar dari pak Wagub," ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Selasa (13/3).


Gugatan itu sendiri dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 7 Februari 2018 lalu. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pihak yang bersengketa sudah dilakukan.


"Sidang pertama cuma pemeriksaan para pihak saja. Kami sudah menyiapkan surat kuasa dari Pak Wagub, selanjutnya tim Biro Hukum akan melanjutkan," kata Yayan.


Dia pun memberi masukan, agar penggugat melimpahkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak Biro Hukum berjanji akan memberikan jawaban jika gugatan sudah berada di PTUN. "Itu bukan ruang lingkup yang diajukan ke PN, itu (seharusnya) ke PTUN. Paling di situ masukan kami," terangnya.


Sebelumnya, gugatan itu masuk dan diajukan oleh Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2018.


Sandi disebut menyalahi aturan karena memberikan rekomendasi tanpa menggunakan kop dan nomor surat resmi dari Pemprov DKI tertanggal 29 November 2017 dengan nomor perkara 71/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Sidang kedua akan digelar pada Kamis (15/3).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore