Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 November 2015 | 12.06 WIB

Jadi Tersangka, Anggota DPRD Jakarta tak Lakukan Praperadilan

Fahmi Zulfikar (batik motif lurus) saat diperiksa di Bareskrim - Image

Fahmi Zulfikar (batik motif lurus) saat diperiksa di Bareskrim

JawaPos.com - Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Fahmi Zulfikar salah satu tersangka kasus korupsi dugaan pengadaan UPS (uninterruptible power supply) di sejumlah sekolah di Jakarta pada APBD Perubahan 2014 siap buka-bukaan di depan hakim saat persidangan. Dirinya pun enggan melakukan praperadilan.



"Tadi sekitar 56 pertanyaan seputar pembahasan APBD seperti yang sudah lalu-lalu," katanya saat keluar dari gedung Bareskrim usai diperiksa sebagai tersangka didampingi kuasa hukumnya Sunan Kalijaga, Selasa (24/11).



Dengan menggunakan pakaian batik dan didampingi sejumlah rekannya, Fahmi yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, dirinya telah menanyakan kepada penyidik mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka.



"Penyidik mengatakan mereka juga masih mendalami, tapi saya sebagai warga negara yang baik harus patuh terhadap aturan," bebernya di depan kantor Komjen Anang Iskandar.



Ditanya soal kapan akan menjalani pemeriksaan lanjutan, politikus dari Partai Hanura ini mengaku belum tahu. Namun yang pasti kapan pun dipanggil dirinya akan hadir.



"Saya hanya berkomentar yang saya tahu, nanti sisanya diungkap di pengadilan," tambahnya.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fahmi dibidik dengan Pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP.



Sebelumnya diketahui Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014. Dengan demikian ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu,  setelah Alex Usman dan Zaenal Soleman telah lebih dulu berstatus tersangka atas kasus itu.



"Sudah tersangka FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah),setelah melalui gelar perkara," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Pol Hadi Ramdani beberapa waktu lalu. (elf/JPG)

Editor: afni
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore