Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Maret 2017 | 20.39 WIB

Ridho Rhoma Dianggap Bukan Korban, Begini Tanggapan Polisi

Ridho Roma - Image

Ridho Roma

JawaPos.com - Pihak keluarga Ridho Rhoma telah mengajukan rehabilitasi terhadap Ridho kepada polisi. Pasalnya, pedangdut berusia 28 tahun itu dianggap sebagai korban dari kejahatan narkoba, dan tak laiak disebut sebagai pelaku.

Kepolisian pun sependapat dengan hal itu. Polres Metro Jakarta Barat tengah memproses assesment yang diajukan kepada mereka. Guna menentukan Ridho direhab atau tidak, polisi bekerjasama dengan para ahli dan dokter.

Namun pihak Badan Narkotika Nasional menilai Ridho tak pantas disebut korban karena telah menjadi pecandu barang haram. Menurut Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan, mereka tak bisa begitu saja memvonis seseorang sebagai pecandu atau hanya mencoba-coba.

"Layak tidak layaknya bahwa seseorang dikategorikan pengguna aktif atau tidak, bukan kita Polri. Tapi ada ahli yang harus mengassesment terhadap RR. Dokter yang ditunjuk berdasarkan aturan yang ada," kata dia Senin (27/3).

Untuk proses pengkabulan rehabilitasi, menurut Adex hal itu masih dalam proses. "Karena proses itu harus ditentukan, apakah dia merupakan pengguna aktif atau tidak. Tak bisa ditentukan berapa lama. Waktu tak bisa ditentukan," sambung dia.

Nanti dari keterangan ahli dan dokter barulah didapati kepastian Ridho Rhoma masuk kategori pecandu atau bukan. "Faktornya beberapa faktor (menentukan pecandu). Dari barang bukti yang digunakan. Faktor lain bukan kami yang menentukan," tambahnya.

Untuk sementara ini menurut dia, penyidik telah menyita bukti permulaan yakni 0,76 gram sabu-sabu dan hasil laboratorium yang menyatakan Ridho positif narkoba. Itu juga yang akan menjadi dasar apakah Ridho pecandu atau mencoba-coba.

Ketika disinggung bahwa Ridho telah menggunakan sabu-sabu sejak dua tahun lalu, menurut Adex, mereka tak bisa menentukan dari lamanya seseorang memakai narkoba. "Bukan kita yang mengartikan layak atau tidaknya," tukas dia. (elf/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore