Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 November 2016 | 18.57 WIB

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Penjarahan Alfamart, 16 Buron

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Polisi akhirnya menetapkan puluhan pelaku penjarahan Alfamart di Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai tersangka.



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, sebelumnya mereka sempat menahan 15 orang sebagai terduga penjarahan di Penjaringan. Semuanya berasal dari warga Kampung Luar Batang.



"Dari 15, tiga kami pulangkan, karena tak terbukt ada tindak pidana. Sementara 12 lainnya kita tahan," kata Awi di Polda Metro Jaya, Minggu (6/11).



Lebih lanjut kata dia, penyidik juga telah mengembangkan dan kembali menangkap satu orang yang terlibat di aksi penjarahan itu. 



Bahkan, lanjut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini, ada 16 orang yang mereka tetapkan sebagai buronan.



"Satu kita tangkap, dan ada 16 yang sekarang masih DPO (daftar pencarian orang)," terang Awi.



Menurut dia, masing-masing dari 13 orang yang telah ditangkap itu dikenakan sejumlah pasal yang berbeda.



"Empat orang kita kenakan Pasal 363 dan 170 KUHP tentang pencurian dan pengrusakan. Delapan kita kenakan Pasal 214 KUHP tentang penyerangan polisi dan satu kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan," beber dia.



Diketahui sebelumnya, penjarahan yang terjadi di Alfamart Penjaringan tersebut berlangsung bersamaan dengan aksi damai bela Islam II di kawasan Istana Merdeka dan Monumen Nasional, Jumat (4/11) malam. (elf/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore