Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Oktober 2017 | 18.58 WIB

Soal Penutupan Alexis, Ini Komentar Politisi PKB

Penampkan Hotel Alexis di Jakarta Utara yang diduga sarang prostitusi. - Image

Penampkan Hotel Alexis di Jakarta Utara yang diduga sarang prostitusi.

JawaPos.com - Belum 100 hari menjadi orang nomor satu di Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan sudah merealisasikan janji kampanyenya dengan menutup griya pijat dan spa Hotel Alexis.


‎Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding menyatakan tidak mempermasalahkan penutupan Alexis tersebut. Asalkan hotel itu terbukti melakukan praktik esek-esek.


"Prinsip penutipan Alexis itu bagus, tentu dengan catatan terbukti melaksanakan praktik prostitusi," ujar Karding saat dihubungi, Senin (31/10).


Anggota Komisi III tersebut juga berharap Anies Baswedan jangan hanya menutup Alexis saja. Melainkan juga harus berlaku sama terhadap yang lainnya.


"Praktik prostitusi lainnya di tempat-tempat lain itu juga harus mendapatkan perlakuan yang sama," pungkasnya.


Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengambil langkah tegas melakukan penutupan terhadap hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemerintah tidak mengizinkan praktik usaha di Alexis berlanjut.


Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.


Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.


TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk teregistrasi setiap tahunnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore