
Ilustrasi
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bener-benar memenuhi janji kampanye. Belum 100 hari memimpin, akhirnya mereka menutup griya pijat dan spa Hotel Alexis.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyambut baik penutupan Alexis tersebut. Sebab prostitusi sudah jelas dilarang agama Islam.
"Namanya kemungkaran harus dihentikan. Karena kemungkaran pasti akan merusak orang per orang," ujar Anwar Abbas kepada JawaPos.com, Selasa (31/10).
Menurutnya, MUI mendukung setiap pihak yang berperang terhadap prostitusi. Sebab, apabila dibiarkan efeknya langsung ke masyarakat. Termasuk bisa merusak bangsa Indonesia.
"Kalau ada gubernur yang menutup berhubungan dengan prostitusi maka MUI dukung," katanya.
Apalagi ungkap pria asal Sumatera Barat ini, warga negara Indonesia wajib mendapatkan pekerjaan yang layak. Serta negara wajib hukumnya melindungi warga negaranya.
Nah, dalam hal ini, ungkap Abbas, apakah menjadi wanita penghibur adalah pekerjaan yang layak? Jawabannya adalah tidak. Oleh sebab itu setiap kepala daerah wajib hukumnya untuk menghilangkan prostitusi.
"Jadi Pak Anies dengan menutup prostitusi telah melaksanakan konstutusi," ungkapnya.
"Orang yang menentang tindakan gubernur ini berarti mendukung prostitusi, anti-agama. Kalau anti-agama enggak layak tinggal di Indonesia. Karena sudah bertentangan dengan Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.
Lebih lanjut, Anwar Abbas berharap Anies Baswedan untuk terus melakukan penutupan terhadap tempat-tempat prostitusi bukan hanya Alexis. Sebab, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut wajib hukumnya untuk melindungi segenap warga negara, dan warga negara harus mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Enggak perlu didorong lagi. Tapi wajib bagi seorang gubernur, wali kota, dan bupati untuk melakukan penutupan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengambil langkah tegas melakukan penutupan terhadap hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemerintah tidak mengizinkan praktik usaha di Alexis berlanjut.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.
Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.
TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk terregistrasi setiap tahunnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
