
Bayi Debora kala masih hidup
JawaPos.com – Dukungan publik dalam kasus bayi Tiara Debora begitu besar di media sosial. Rata-rata warganet menginginkan agar pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres dijerat sanksi tegas. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan bagi orang tua bayi Debora, Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi. Namun untuk menerapkan sanksi, ternyata tak semudah itu bagi pemerintah.
Hingga kini Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih menunggu tim investigasi bekerja mengumpulkan berbagai keterangan. Usai memanggil Direktur RS Mitra Keluarga, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tak ada kesalahan dalam penanganan medis terhadap pasien. Kesalahan terjadi hanya pada miskomunikasi dan permintaan uang muka di tengah situasi kegawatdaruratan.
Sedangkan saat menggali keterangan dari pihak keluarga bayi Debora, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan tim investigasi mendapatkan keterangan yang berbeda antara rumah sakit dan keluarga. Hal itu seputar kepesertaan BPJS bayi Debora.
“Tetap saja pasti kelalaian itu ada, dan memang ada keterangan berbeda di antara keduanya. Kami masih menunggu hasil rekomendasi dari tim,” tegas Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto kepada JawaPos.com, Selasa (12/9).
Di dalam aturan Undang-Undang tentang Rumah Sakit pasal 2 UU Nomor 44/2009 menyatakan rumah sakit diselenggaarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan. Pasal 3 menyatakan rumah sakit bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien. Di dalamnya tertulis tegas soal sanksi.
“Di dalam aturan Undang-Undang, sanksi ada tiga disebutkan. Yakni lisan, tertulis hingga denda, atau cabut izin,” katanya.
Sayangnya, kata Koesmedi, Undang-Undang itu belum mempunyai turunan berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). “Turunan itu belum ada sampai sekarang, jika enggak punya referensi itu enggak boleh,” ungkapnya.
Lalu, apakah jika terbukti bersalah, RS Mitra Keluarga akan terbebas dari sanksi karena terganjal Permenkes?
“Tidak begitu juga, tetap saya yang jatuhkan sanksi. Nanti bisa sambil menunggu audit medik,” papar Koesmedi.
Intinya, kata dia, apapun sanksinya, tujuannya untuk membenahi pelayanan rumah sakit kepada pasien. “Nantilah tunggu bagaimana soal sanksi, tim akan merekomendasikan,” tegasnya. (ika/Marieska)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
