Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 September 2017 | 04.22 WIB

Sanksi Bagi RS Mitra Keluarga Terganjal? Ini Alasannya

Bayi Debora kala masih hidup - Image

Bayi Debora kala masih hidup


JawaPos.com – Dukungan publik dalam kasus bayi Tiara Debora begitu besar di media sosial. Rata-rata warganet menginginkan agar pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres dijerat sanksi tegas. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan bagi orang tua bayi Debora, Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi. Namun untuk menerapkan sanksi, ternyata tak semudah itu bagi pemerintah.


Hingga kini Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih menunggu tim investigasi bekerja mengumpulkan berbagai keterangan. Usai memanggil Direktur RS Mitra Keluarga, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tak ada kesalahan dalam penanganan medis terhadap pasien. Kesalahan terjadi hanya pada miskomunikasi dan permintaan uang muka di tengah situasi kegawatdaruratan.


Sedangkan saat menggali keterangan dari pihak keluarga bayi Debora, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan tim investigasi mendapatkan keterangan yang berbeda antara rumah sakit dan keluarga. Hal itu seputar kepesertaan BPJS bayi Debora.


“Tetap saja pasti kelalaian itu ada, dan memang ada keterangan berbeda di antara keduanya. Kami masih menunggu hasil rekomendasi dari tim,” tegas Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto kepada JawaPos.com, Selasa (12/9).


Di dalam aturan Undang-Undang tentang Rumah Sakit pasal 2 UU Nomor 44/2009 menyatakan rumah sakit diselenggaarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan. Pasal 3 menyatakan rumah sakit bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien. Di dalamnya tertulis tegas soal sanksi.


“Di dalam aturan Undang-Undang, sanksi ada tiga disebutkan. Yakni lisan, tertulis hingga denda, atau cabut izin,” katanya.


Sayangnya, kata Koesmedi, Undang-Undang itu belum mempunyai turunan berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). “Turunan itu belum ada sampai sekarang, jika enggak punya referensi itu enggak boleh,” ungkapnya.


Lalu, apakah jika terbukti bersalah, RS Mitra Keluarga akan terbebas dari sanksi karena terganjal Permenkes?


“Tidak begitu juga, tetap saya yang jatuhkan sanksi. Nanti bisa sambil menunggu audit medik,” papar Koesmedi.


Intinya, kata dia, apapun sanksinya, tujuannya untuk membenahi pelayanan rumah sakit kepada pasien. “Nantilah tunggu bagaimana soal sanksi, tim akan merekomendasikan,” tegasnya. (ika/Marieska)


Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore