Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2017 | 07.55 WIB

Gara-gara Nabrak Mobil, Dua Jambret Terciduk Polisi

ilustrasi - Image

ilustrasi

JawaPos.com - Dua jambret tersungkur setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak mobil di depan SPBU Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku yang diketahui bernama Muhamad Wildan (22) dan M. Syahrul (27) baru saja merampas Handphone milik Bagas Agustian (21) di Jalan Kebayoran Lama seberang Jawa Pos Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/12).


Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 02.00 dinihari. Keduanya merampas Handphone milik korban yang merupakan seorang mahasiswa di wilayah Jakarta Barat.


Saat itu, korban bersama dengan temannya sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke tempat kos di wilayah Kebon Jeruk. "Dalam perjalanan, tiba tiba dari arah belakang datang dua pelaku dengan berboncengan sepeda motor motor Yamaha Mio B 4099 BHV memepet sepeda motor korban, " terang Marbun.


Kemudian dalam sekejap, salah satu yang di bonceng langsung merampas Handphone dari genggaman korban hingga berpindah tangan. Setelah berhasil merampas handphone, pelaku tancap gas melarikan diri. Korban yang mengetahui Handphone miliknya dikampus spontan berteriak dan mengejar pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan.


"Jadi sempat terjadi kejar kejaran antara korban dengan pelaku. Teriakan korban ternyata mengundang perhatian warga dan ikut mengejar, " ujarnya.


Pelaku yang mengetahui banyak warga mengejar panik. Sehingga, pengemudi sepeda motor hilang kendali dan menabrak mobil yang berada di depannya. Pelaku sempat diamuk massa yang geram melihat kejadian tersebut. "Pelaku berhasil diamankan oleh warga dibantu Buser Kebon Jeruk dan Palmerah di depan SPBU Kemanggisan, Palmerah," ungkapnya.


Marbun menuturkan, akibat menabrak mobil kedua pelaku mengalami luka cukup parah. "Pelaku Wildan luka parah di kepala dan luka sobek di kaki. Sedangkan Syahrul luka Sobek di kepala. Awalnya kedua pelaku dibawa ke RS Pelni Petamburan, tapi sekarang sudah dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur," tuturnya.


Marbun menghimbau kepada masyarakat terutama pengemudi sepeda motor yang melintas di tengah malam supaya lebih hati-hati. Jangan mengeluarkan barang berharga seperti Handphone disembarang tempat apalagi sepi.


"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore