Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Februari 2018 | 23.02 WIB

DPRD DKI Interpelasi, Pengamat: Kebijakan Anies-Sandi Catatan Negatif

Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. - Image

Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

JawaPos.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP dan Nasdem mengalang kekuatan untuk menggunakan hak interpelasi atas Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Hal ini didukung oleh Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahardiansyah menilaikebijakan Anies-Sandi sudah banyak melanggar aturan.


Trubus Rahardiansyah menilai, sebagai kepala daerah seharusnya Anies-Sandi menjadikan peraturan sebagai pijakan. Karena, jika mereka terus melanggar aturan, pemerintahan Anies-Sandi pun akan dinilai negatif oleh sebagian pihak.


"Seharusnya Anies-Sandi menjadikan peraturan sebagai pijakan untuk menelurkan kebijakan. Anies-Sandi akan selalu diperhadapkan dengan catatan negatif jika kerap menabrak aturan," kata Trubus saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (15/2).


Sehingga, lanjut ditambahkannya, jika wacana hak interpelasi benar terjadi, maka harus menjadi jalan menuju dialog yang positif dan konstruktif antara legislatif dan eksekutif.


"Ada adu argumen yang rasional. Prinsipnya bukan arena ngotot-ngototan dan ngeyel, tetapi bagaimana keduanya mencari titik temu yang konstruktif," ungkapnya.


Biasanya, kata dia, hak interpelasi kerap kali dijadikan bahan untuk melakukan lobi politik. Trubus berharap hak tanya yang ditujukan kepada Anies-Sandi ini murni berjalan untuk kepentingan masyarakat Jakarta.


"Arahkan untuk perbaikan kebijakan, bukan untuk pemakzulan politik. Bagaimana pun, kondusivitas Jakarta harus dijaga. Kepentingan publik harus lebih dominan untuk diperhatikan, bukan sebaliknya,"pungkasnya.


Untuk diketahui, penataan kawasan Tanah Abang, dianggap melanggar UU yakni penempatan PKL di salah satu ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang. Kebijakan tersebut dinilai melanggar peraturan tentang lalu lintas.


Undang-undang yang mengatur di antaranya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2). Demikian juga, ada larangan yang sama pada UU No. 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore