Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Desember 2017 | 07.45 WIB

Akan Digusur, Warga Keputih Tegal Timur Nekad Bertahan

Salah satu rumah warga yang dipasangi spanduk protes pada Pemkot Surabay - Image

Salah satu rumah warga yang dipasangi spanduk protes pada Pemkot Surabay

JawaPos.com - Meski Pemkot akan menggusur pemukiman warga di kawasan sekitar pembuangan sampah di Keputih Tegal Timur, Selasa (19/12), namun warga setempat memutuskan  tetap bertahan. Alasannya, mereka menganggap Pemkot tidak memiliki hak atas tanah itu. Karena sampai saat ini Pemkot belum menunjukkan kejelasan soal  status tanah tersebut.


Salah satu perwakilan warga Keputih Tegal Timur Bakti Wibowo mengatakan, saat ini ada 20 kepala keluarga menghuni kawasan tersebut. Mayoritas tetap ingin mempertahankan dan menata wilayah mereka sesuai keinginan mereka sendiri. ''Kalau kami pindah dari tempat tinggal sekarang, warga disini bakal kehilangan mata pencaharian,'' kata Bakti Wibowo saat ditemui Jawapos.com, Senin (18/12)


Menurutnya, warga ingin pemkot melakukan pengembangan wilayah dan akses lapangan kerja di lokasi ini, daripada  melakukan penggusuran.  "Intinya kalau di sini kami bisa dagang atau usaha apapun. Jadi lebih baik (wilayah kami) ditata ulang lagi," kata Bakti


Sementara itu kuasa hukum warga Keputih Tegal Timur, Maryanto SH, M.H, menuntut kejelasan soal prosedur dan luas penggusuran wilayah aset milik pemkot. Menurutnya, pemkot tidak begitu saja asal gusur. ''Pemkot  harus bisa menunjukkan kepemilikan aset dengan jelas. Termasuk, soal luas wilayah mana saja yang menjadi aset pemkot,'' katanya.


Misalnya, kata Maryanto, jika ingin menggusur wilayah berdasarkan gambar situasi 3442 tahun 1996 (penggambaran dan pengukuran untuk izin mendirikam bangunan) pemkot wajib menjelaskan titik mana saja yang perlu digusur.


Apalagi, lanjutnya, warga juga memiliki hak untuk bertempat tinggal dan penghidupan yang layak. Selain itu, eksekusi penggusuran juga akan berbenturan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri pasal 14 ayat 2 dan aset milik Dinas Pengairan provinsi Jawa Timur.


"Karena wilayah itu sudah jadi kampung. Ada warga yang sudah tinggal disitu selama 20 tahun. Mbok ya ditata.Bukannya malah digusur," kata Maryanto.


Sebenarnya warga melalui kuasa hukumnya Riyanto, sudah mengirimkan surat ke Wali Kota Tri Rismaharini agar bisa audiensi. Mereka berharap dengan audiensi  mendapat kejelasan soal status tanah yang diklaim merupakan aset pemkot.''Tapi sampai sekarang tidak ada balasan dari Wali Kota,'' katanya.


Maryanto juga memiliki bukti berupa surat keterangan kepemilikan tanah. Tanah itu milik Djasmani, seorang petani tambak di Desa Keputih, Kecamatan Sukolilo. Tanah itu lalu dikuasakan untuk digarap kepada Surjanto. Surat kuasa itu ditandatangani Camat Abdoel Bakri dan Kades Keputih H. Abdul Salam. Tanah seluas 26570 meter persegi itu ditandatangani di atas kertas segel bermaterai tertanggal 27 Juli 1979. ''Nah, berdasarkan bukti ini, tentunya Pemkot harus mempertimbangkan wilayah mana saja yang jadi assetnya. Jangan kemudian asal gusur,'' jelasnya sambil menunjukkan copy surat kuasa dengan segel bermaterai.


Sejak mengetahui akan ada penggusuran, warga melakukan berbagai upaya, selain mengajukan audiensi ke Wali Kota, mereka juga menggelar spanduk di lingkungan pemukiman. Sejumlah spanduk yang dipasang itu bertuliskan 'Maha Benar Pemda dengan Penggusuran'. Tulisan lainnya 'Surabaya juara penggusuran'.


Rumah warga sebagian besar merupakan rumah semi permanen. Dinding rumah dari triplek atau asbes beratap seng gelombang. Ada pula rumah berdinding  anyaman bambu. Sebagian besar warga bekerja sebagai pengepul sampah. Namun, ada pula yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan pemilik warung kopi.


Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Sukolilo, La Koli, enggan berkomentar soal prosedur penggusuran dan pembongkaran. Dia hanya menegaskan wilayah tersebut adalah aset pemkot berdasarkan undang-undang.


"Jangan pemkot yang diminta menunjukkan bukti soal aset kawasan ini. Kalau warga memang punya bukti kepemilikan tanah dan bangunan ya buktikan. Kami  hormati itu. Tapi sampai sekarang belum ada warga yang bisa menunjukkan bukti kepemilikan itu," tegas La Koli.


Menurutnya, penggusuran tersebut sudah sesuai dengan rencana tata ruang kota. Pemanfaatannya, untuk perluasan areal tempat pemakaman umum (TPU) Keputih.


La Koli menegaskan, sebenarnya Pemkot sudah berbaik hati dengan memindahkan mereka ke rusun. Karena pemkot telah membangun rumah susun Keputih yang memprioritaskan warga Surabaya yang berpenghasilan rendah. Termasuk warga Keputih Tegal Timur.  "Selain itu, pemkot juga sudah menawarkan sejumlah solusi berupa lapangan kerja, kalau mereka nanti tinggal di rusun, " pungkasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore