Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Agustus 2017 | 22.10 WIB

Bekuk Dua Begal Raja Tega

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com- Dua begal raja tega akhirnya masuk penjara. Mereka tak mengenal kasihan. Motor korban dirampas. Barang-barangnya dirampok. Lalu, pemiliknya dihajar sampai kelenger dan ditinggalkan begitu saja di jalan.


Dua begal itu bernama Dedy Hartono, 21, warga Sukomanunggal, Surabaya, dan Novan Teguh Santosa, 27, warga Wonokromo, Surabaya. Selain keduanya, masih ada satu begal lainnya. Satu teman mereka itu kini diburu anggota Satreskrim Polres Gresik. ”Mereka kami tangkap di rumah masing-masing,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro.


Bagaimana mereka beraksi? Pada Rabu menjelang dini hari (12/7), seorang pengendara lewat di Jalan Raya Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Dia adalah Gilang Eko Prasetia, 22, warga Perumahan Taman Sumengko Indah, Wringinanom.


Korban sendirian. Di tengah perjalanan, motor Gilang, Honda Beat bernopol W 3824 LV, dipepet ketiga pelaku. Mereka berboncengan tiga dengan Yamaha Vixion.


Gilang dihentikan paksa. Lalu, pelaku menggeledah tas korban. Di sana, ada dua ponsel dan STNK motor. Semuanya dirampas. Pelaku belum juga puas. Mereka lantas menghajar Gilang hingga babak belur dan kelenger. Barulah Honda Beat miliknya dibawa kabur. ”Korban ditolong masyarakat, dibawa ke puskesmas setempat,” ucap polisi.


Polisi lantas melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara. Mereka mendapatkan informasi bahwa pelaku kejahatan brutal tersebut ialah Novan dkk. Jejak pelaku akhirnya ditemukan. Novan tinggal di Wonokromo, Surabaya. Polisi segera membekuknya. Setelah diinterogasi, Novan mengaku beraksi dengan Dedy Hartono dan seorang teman lainnya.


Bagaimana hasil kejahatan mereka? AKP Adam menyebutkan, Dedy mengendarai motor itu saat dibekuk di sebuah minimarket di Surabaya. Nopolnya telah diganti. Namun, setelah nomor mesin dan rangka dicek, motor tersebut benar-benar milik Gilang. Dedy tidak berkutik. ”Mereka diancam hukuman sembilan tahun penjara,” tegas AKP Adam.



Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore