
UNGKAP KASUS: Kasatreskrim Polres Sidoarjo M. Harris (tengah) mengelar rilis dengan tersangka Taufik Muchlis pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan barang buktinya di Polresta Sidoarjo.
JawaPos.com- Duh, kasus pencabulan anak di bawah umur terus bertambah. Kali ini pelakunya adalah M. Taufik Muchlis, warga Balongbendo, Sidoarjo. Laki-laki 38 tahun itu mencabuli sejumlah bocah. Berdasar hasil pemeriksaan, ada lima bocah yang menjadi sasaran kebejatannya.
’’Tiba-tiba pengin,” ujar Muchlis. Karyawan pabrik tersebut terus berusaha menunduk ketika diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Dia berdalih melakukan aksinya tanpa rencana. Dia mulai tertarik berbuat tidak senonoh ketika melihat sejumlah anak di rumahnya. Sejak tiga tahun lalu, rumah Muchlis memang selalu didatangi anak-anak tetangga. Mereka datang untuk les pelajaran matematika pukul 15.30–17.00. ’’Istri saya guru,” lanjutnya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menuturkan, beberapa waktu lalu, pihaknya mendapat laporan dari salah seorang korban. Sebut saja namanya Melati. Bocah malang itu mendatangi mapolresta bersama orang tuanya untuk mengadukan pelaku yang telah berbuat cabul.
Beberapa saksi kemudian dipanggil petugas. Melati juga divisum. ’’Setelah barang bukti cukup, kami tangkap yang bersangkutan di rumah,” kata perwira dengan satu melati di pundak tersebut.
Muchlis mengakui semua perbuatan bejatnya kepada petugas. Bapak satu anak itu menjelaskan, aksi pertamanya dilakukan Desember 2014. Sore itu, seperti biasa, istrinya memberikan les. Muchlis yang lewat di ruang tamu ikut nimbrung. Dia berpura-pura membantu siswa yang sulit mengerjakan soal.
Nah, ketika istrinya mulai lengah, perbuatan tercela tersebut dilakukan Muchlis. Dia memasukkan tangannya ke baju korban. Melati pun menolak. Bocah yang masih duduk di kelas VI itu berontak. Namun, dia ketakutan lantaran dipelototi pelaku.
Harris mengungkapkan, sebenarnya ada teman korban yang mengetahui aksi pelaku. Namun, saksi tidak berani berbuat apa-apa. ’’Dilakukan selama tiga tahun terakhir, korbannya lima orang,” tutur lulusan Akpol 2015 tersebut.
Mantan Kapolsek Simokerto, Surabaya, itu menjelaskan, seluruh korban pencabulan adalah murid les istri pelaku. Muchlis melakukan perbuatan cabul tersebut dengan modus yang sama. ’’Baru satu korban yang melapor. Namun, keterangan beberapa saksi juga mendukung pengakuan pelaku yang telah berbuat cabul kepada lima anak,” terangnya.
Harris menyatakan, pelaku kali terakhir melakukan aksi bejat itu pada April 2017. Kasus tersebut terbongkar setelah Melati yang menjadi sasaran sejak awal berani buka suara kepada orang tuanya. Waktu itu, dia mengeluh bahwa alat kelaminnya sakit. ’’Hasil visum memang menunjukkan adanya luka,” ungkapnya.
Muchlis terancam hukuman berat. Dia dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ’’Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” ucap Harris. (edi/c18/hud)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
