Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Juni 2017 | 22.06 WIB

Anggota DPRD Ini Masuk Sel setelah Terima Rp 75 Juta

TERLIBAT GRATIFIKASI: Khoirul Huda (kiri) dibawa ke Lapas Kelas II-A Sidoarjo setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka Kamis (8/6) oleh kejari. - Image

TERLIBAT GRATIFIKASI: Khoirul Huda (kiri) dibawa ke Lapas Kelas II-A Sidoarjo setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka Kamis (8/6) oleh kejari.


JawaPos.com – Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha belakangan merembet ke gedung DPRD Sidoarjo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Kamis (8/6) menjebloskan Khoirul Huda, sekretaris komisi B, ke sel. Wakil rakyat dari Partai Golkar itu masuk tahanan karena diduga kuat menerima aliran uang dari salah satu BUMD Pemkab Sidoarjo tersebut.



’’Uang itu bukan untuk kepentingan saya,” ujar Huda sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan Kejari Sidoarjo kemarin. Mobil tersebut kemudian meluncur ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo.



Huda menambah panjang daftar tersangka perkara yang membelit PD Aneka Usaha. Sebelumnya, tim penyidik menjebloskan tiga tersangka lain ke tahanan. Mereka adalah beberapa pimpinan di perusahaan pelat merah itu. Yakni, Amral Soegiarto (Dirut), Siti Winarni (kepala unit gas), dan Imam Junaidi (kepala unit bidang grafika).



Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Huda diperiksa sebagai saksi. Politikus yang juga ketua fraksi Partai Golkar tersebut tiba di kantor Kejari Sidoarjo sekitar pukul 09.00. Dia datang seorang diri dan langsung masuk ke ruangan Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Wahyu Wasono di lantai 2.



Empat jam berselang, Huda keluar dari ruangan itu. Saat keluar, dia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Rompi tersebut menutupi baju batik lengan pendek yang dikenakannya. Sejumlah petugas mengapitnya masuk ke mobil tahanan bernopol W 8208 NP. Senin (5/6), Huda juga diperiksa sebagai saksi.



Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto menyatakan, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk menjadikan Huda tersangka. Yang bersangkutan dianggap telah menerima gratifikasi senilai Rp 75 juta. Salah satu bukti yang dimiliki adalah kuitansi bahwa hadiah itu berasal dari uang kas PD Aneka Usaha.



Menurut Adi, pemberian gratifikasi tersebut berhubungan erat dengan jabatan Huda sebagai anggota DPRD Sidoarjo. ’’Terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Aneka Usaha,” jelasnya.



Adi mengungkapkan, tim penyidik terus menelusuri aliran dana yang diselewengkan perusahaan milik pemkab itu. Sebab, banyak kuitansi yang ditemukan. Penelusuran tersebut bertujuan memastikan apakah ada penerima lain.



Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, di antara bukti kuitansi itu, ada yang mengalir ke pejabat pemkab. Salah satunya adalah yang menjabat anggota badan pengawas PD Aneka Usaha. Ketika ditanya soal itu, Adi menjawab diplomatis. ’’Nanti didalami lagi. Termasuk anggota pansus, kalau diperlukan juga kami mintai keterangan,” katanya.



Sebagaimana diberitakan, kasus PD Aneka Usaha mulai diusut kejari April lalu. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan kebocoran keuangan selama enam tahun terakhir, yaitu 2010–2016. Di antaranya, pengelolaan dana bagi hasil dengan PT Lapindo Brantas Inc, DTA dan BBG. Sejauh ini, belum ada kepastian terkait jumlah kerugian negara dalam kasus itu. Yang aneh, hasil audit internal dan inspektorat terhadap keuangan PD Aneka Usaha selama ini dianggap wajar tanpa ada catatan. (edi/aph/c18/hud)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore