
BARANG SITAAN: Kakanwil Bea Cuka Jatim I Decy Arifinsjah (tiga dari kanan) menunjukkan beberapa rokok ilegal yang sudah disita.
JawaPos.com – Permasalahan rokok dan pita cukai ilegal masih marak. Selama empat bulan awal 2017, ada beberapa kasus menonjol yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,8 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I Decy Arifinsjah. Menurut dia, jumlah tersebut dihasilkan dari serangkaian penindakan di bidang cukai. Sejak Januari hingga April 2017.
Decy menjelaskan, penindakan bidang tembakau menyumbang hasil tangkapan paling besar.
Sebab, rokok ilegal masih diproduksi dan diedarkan di pasaran. Selain itu, pita cukai palsu tetap marak. ’’Jenis pelanggarannya merata,’’ ujarnya.
Decy menyatakan, beberapa pelaku masih saja menerapkan modus lama. Di antaranya, menggunakan pita cukai bekas atau palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, hingga tanpa pita cukai. ’’Mereka memang banyak meniru kemasan merek rokok yang sudah laris,’’ katanya.
Kanwil Bea Cukai juga sudah memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar. Ada beberapa pengusaha nakal yang hanya dikenai sanksi administratif berupa denda. Tetapi, ada juga yang disidik hingga diadili di pengadilan. ’’Kami bersyukur, sekarang sudah bisa P-21. Bahkan, sekarang hukumannya sampai 4 tahun penjara,’’ tegasnya.
Berbagai jenis barang bukti seperti rokok dan pita cukai palsu disita negara. Beberapa juga sudah dimusnahkan setelah mendapatkan izin dari instansi terkait.
Selain memaparkan hasil operasi selama ini, secara khusus Decy membuka kegiatan Operasi Patuh Amandan I. Untuk kali pertama, operasi dilaksanakan secara nasional. Tujuannya, memastikan pabrik rokok bekerja sesuai dengan aturan. ’’Idenya memang berasal dari Jatim, tapi diadopsi dan dilaksanakan secara nasional,’’ terangnya.
Selama operasi tersebut, Bea Cukai akan makin aktif, terutama dalam bidang penindakan. Mereka bakal mendatangi pabrik rokok hingga pasar-pasar. Pelaksanaannya pun lintas daerah. ’’Tidak terkungkung dengan daerah yang menjadi tanggung jawab kami,’’ jelasnya.
Upaya itu dilakukan untuk menciptakan fair treatment bagi industri rokok. Terutama bagi yang telah mematuhi segala ketentuan. Misalnya, membayar cukai sesuai dengan kewajibannya. Jadi, penindakan tersebut akan meniadakan industri rokok ilegal.
Salah seorang anggota DPR, Indah Kurnia, mengapresiasi kinerja Bea Cukai Jatim. Menurut dia, selama ini Jatim selalu berhasil memenuhi target. Anggota Komisi XI DPR itu menyebut bahwa bea cukai adalah salah satu tulang punggung negara.
Tahun lalu 26 persen industri pengolahan di Jatim adalah industri rokok. Dari industri itu pula, 60 persen penerimaan cukai Indonesia berasal dari Jatim. ’’Sebanyak 95 persen cukai dihasilkan empat perusahaan rokok besar di Jatim,’’ ungkap Imam Hidayat, kepala bagian koperasi dan UKM Biro Administrasi Perekonomian Pemprov Jatim. (aji/c14/dos)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
