Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 April 2017 | 11.29 WIB

Ringkus Pengepul Benur Lobster

ILEGAL:  Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin (dua dari kiri) menunjukkan foto-foto benur lobster yang akan dikirim ke Jakarta. - Image

ILEGAL: Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin (dua dari kiri) menunjukkan foto-foto benur lobster yang akan dikirim ke Jakarta.


JawaPos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim meringkus Didit Siswantoro, pengepul benur lobster. Selama ini pelaku mengumpulkan benur tersebut dari nelayan-nelayan di Jawa Timur dan menjualnya ke Jakarta.



Polisi sempat sulit mengejar Didit. Pria asal Malang tersebut licin bagai belut. Polisi pun harus kucing-kucingan mengejarnya. Bahkan, dia sempat akan lari ke Timor Leste. Paspor sudah dikantongi pelaku. Hanya, petugas lebih dahulu meringkusnya di Jakarta.



”Kami perlu waktu seminggu untuk membuntuti dia. Pergerakannya cukup cepat,’’ ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin Selasa (18/4).



Machfud menjelaskan, Didit memang merupakan target operasi (TO) polisi. Dia diduga menjadi tengkulak dari nelayan-nelayan kecil di Jatim. Untuk memastikan bahwa benur lobster tersebut diberikan kepadanya, Didit memberikan fasilitas kapal dan alat penyedot untuk nelayan. ”Para nelayan tidak punya pilihan karena sudah diutangi duluan,” jelas Machfud.



Didit memang bukan pemain baru. Berdasar pengakuannya, dia sudah menjalankan bisnis illegal fishing itu selama 1,5 tahun terakhir.



Pelaku mengumpulkan benur lobster dari nelayan dan menyalurkannya ke ibu kota. ’’Bandarnya di Jakarta sudah ditangkap oleh polisi di sana,” beber mantan Kadiv TI Mabes Polri tersebut.



Nelayan yang menjadi targetnya berada di daerah Banyuwangi, Jember, dan Situbondo. Sudah tak terhitung benur lobster yang sudah dia jual. ”Setiap transaksi, minimal ada 25.000 ekor,” ungkap Machfud.



Tiap ekor dijual Rp 200 ribu. Pemasarannya sampai ke Vietnam, Hongkong, Tiongkok, dan Malaysia. Memang, lobster memiliki daya tarik tersendiri di negara-negara tersebut. Terutama untuk dikembangbiakkan dan dikonsumsi. Tak pelak, bisnis tersebut begitu menggiurkan. ”Di sana, harganya melonjak hingga jutaan rupiah,” beber Machfud.



Dari tangan Didit, polisi menyita empat mesin kapal dan satu genset. Selain itu, ada beberapa alat untuk menangkap benur lobster. Sementara itu, 2 ribu ekor benur yang sempat disita dan dikarantina sudah dilepas ke tempat asalnya. ’’Sudah kami lepas agar bisa kembali ke habitat aslinya,” jelas arek Ketintang itu.



Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (aji/c7/fal/sep/JPG)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore