
ILEGAL: Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin (dua dari kiri) menunjukkan foto-foto benur lobster yang akan dikirim ke Jakarta.
JawaPos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim meringkus Didit Siswantoro, pengepul benur lobster. Selama ini pelaku mengumpulkan benur tersebut dari nelayan-nelayan di Jawa Timur dan menjualnya ke Jakarta.
Polisi sempat sulit mengejar Didit. Pria asal Malang tersebut licin bagai belut. Polisi pun harus kucing-kucingan mengejarnya. Bahkan, dia sempat akan lari ke Timor Leste. Paspor sudah dikantongi pelaku. Hanya, petugas lebih dahulu meringkusnya di Jakarta.
”Kami perlu waktu seminggu untuk membuntuti dia. Pergerakannya cukup cepat,’’ ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin Selasa (18/4).
Machfud menjelaskan, Didit memang merupakan target operasi (TO) polisi. Dia diduga menjadi tengkulak dari nelayan-nelayan kecil di Jatim. Untuk memastikan bahwa benur lobster tersebut diberikan kepadanya, Didit memberikan fasilitas kapal dan alat penyedot untuk nelayan. ”Para nelayan tidak punya pilihan karena sudah diutangi duluan,” jelas Machfud.
Didit memang bukan pemain baru. Berdasar pengakuannya, dia sudah menjalankan bisnis illegal fishing itu selama 1,5 tahun terakhir.
Pelaku mengumpulkan benur lobster dari nelayan dan menyalurkannya ke ibu kota. ’’Bandarnya di Jakarta sudah ditangkap oleh polisi di sana,” beber mantan Kadiv TI Mabes Polri tersebut.
Nelayan yang menjadi targetnya berada di daerah Banyuwangi, Jember, dan Situbondo. Sudah tak terhitung benur lobster yang sudah dia jual. ”Setiap transaksi, minimal ada 25.000 ekor,” ungkap Machfud.
Tiap ekor dijual Rp 200 ribu. Pemasarannya sampai ke Vietnam, Hongkong, Tiongkok, dan Malaysia. Memang, lobster memiliki daya tarik tersendiri di negara-negara tersebut. Terutama untuk dikembangbiakkan dan dikonsumsi. Tak pelak, bisnis tersebut begitu menggiurkan. ”Di sana, harganya melonjak hingga jutaan rupiah,” beber Machfud.
Dari tangan Didit, polisi menyita empat mesin kapal dan satu genset. Selain itu, ada beberapa alat untuk menangkap benur lobster. Sementara itu, 2 ribu ekor benur yang sempat disita dan dikarantina sudah dilepas ke tempat asalnya. ’’Sudah kami lepas agar bisa kembali ke habitat aslinya,” jelas arek Ketintang itu.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (aji/c7/fal/sep/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
