Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Februari 2017 | 08.04 WIB

Soal Perusakan Lahan Konservasi, Lurah Berdalih Tak Bisa Melarang

JALAN TERUS: Warga membangun rumah di kawasan konservasi pamurbaya. Padahal, lahan terbuka hijau tersebut sejatinya bukan untuk permukiman. - Image

JALAN TERUS: Warga membangun rumah di kawasan konservasi pamurbaya. Padahal, lahan terbuka hijau tersebut sejatinya bukan untuk permukiman.

JawaPos.com – Perusakan lahan konservasi untuk pembangunan permukiman ternyata terjadi sejak 2012. Namun, hingga kini belum ada aparat pemkot yang bertindak. Semua seolah tutup mata dengan kondisi tersebut.


Jawa Pos mendatangi kantor Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Senin(20/2). Lurah Gunung Anyar Rachmat Hermoko Subagio malah mengaku tidak tahu mengenai pelanggaran di lahan konservasi. Alasannya, dia baru menjabat Februari lalu. ”Saya tidak dalam kapasitas mengomentari hal ini. Itu yang tahu lurah sebelumnya (Jaelani),” ujarnya. Jaelani saat ini menjabat lurah Kapasan.


Hermoko lantas memanggil Kasi Pembangunan Legowo Hadi. Di antara petugas kelurahan yang ada, dia dianggap paling tahu pokok permasalahan. Hadi menerangkan, pengembang membeli tanah tersebut pada 2009. Tanah itu kemudian dikavling dan dijual kepada warga. Pada 2012, kelurahan mengeluarkan surat sporadik untuk warga yang mendiami tanah konservasi tersebut. Namun, Hadi belum bisa menunjukkan surat-surat itu. Alasannya, kelurahan sibuk menyiapkan lomba bulan bakti gotong royong. ”Kalau hari ini, tidak bisa. Kebetulan kami sibuk,” kilahnya. Dia meminta waktu hingga tiga hari untuk menyiapkan surat-surat tersebut.


Di meja lurah, ada dua lembar kertas peta. Terdapat gambar garis konservasi yang memisahkan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan permukiman. Hadi mengakui, lahan yang kini terbangun tersebut masuk daerah konservasi. Namun, dia berkilah, pihak kelurahan baru tahu hal itu sekitar tiga tahun lalu. ”Kami tahunya pada 2014 saat rapat dengan pemkot,” ujar Hadi.


Padahal, penetapan lahan konservasi dilakukan sejak Perda Nomor 3 Tahun 2007 diterbitkan. Perda tersebut mengatur rencana tata ruang wilayah Kota Surabaya 2010–2030.


Bila kelurahan sudah tahu lahan tersebut masuk kawasan konservasi pada 2014, mengapa pembangunan permukiman yang kini masih berlangsung itu tidak dicegah? Ditanya mengenai hal tersebut, Hadi terdiam. ”Kalau itu, tanya Pak Jaelani saja. Kuncinya di sana,” kilahnya.


Saat dihubungi Jawa Pos, Jaelani juga tidak mau disalahkan. Pria yang menjabat lebih dari delapan tahun di Gunung Anyar Tambak tersebut menerangkan, sebenarnya pengembang tahu kawasan konservasi tidak boleh dibangun. Namun, karena batas fisik tidak ada, pemilik lahan nekat mengavling tanahnya. ”Saya rasa pemilik tahu itu lahan konservasi. Tapi, data batas fisik di lapangan memang kami tidak tahu,” jelasnya.


Jaelani menerangkan bahwa pengavlingan tidak hanya terjadi di Gunung Anyar Tambak. Terdapat daerah lain yang sudah ditumbuhi tanah-tanah kavling. Di Kelurahan Medokan Ayu, sejumlah tambak diberi tanda akan dikavling. ”Itu ada sebelum saya jadi lurah di Gunung Anyar Tambak,” ujarnya.


Jaelani mengaku tahu ada bangunan yang berdiri di lahan terlarang tersebut. Namun, dia tidak bisa melarang warga. ”Kalau saya melarang orang membangun di lahannya sendiri, kan saya yang nanti jadi kambing hitam,” ucapnya.


Dia menyadari, setiap bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, perizinan itu berada di dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman, cipta karya dan pematusan (DPRKPCKTR) atau yang dahulu dikenal sebagai dinas cipta karya dan tata ruang (DCKTR). ”Terkait bisa keluar tidaknya kan pemkot yang tahu. Saya sebatas melayani,” kata dia.



Sementara itu, Camat Gunung Anyar Dewanto Kusumo Legowo menyatakan, pihak kecamatan sudah mengendus permasalahan tersebut. Pada 2013, dia pernah membahas masalah itu dengan pemkot. Tahun lalu dia juga melaporkan masalah penebangan hutan bakau ke pemkot. ”Kalau dibilang kami membiarkan, ya tidak. Pernah kami bicarakan masalah ini,” ujar camat yang menjabat empat tahun di Gunung Anyar tersebut. (sal/c6/oni/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore