
JALAN TERUS: Warga membangun rumah di kawasan konservasi pamurbaya. Padahal, lahan terbuka hijau tersebut sejatinya bukan untuk permukiman.
JawaPos.com – Perusakan lahan konservasi untuk pembangunan permukiman ternyata terjadi sejak 2012. Namun, hingga kini belum ada aparat pemkot yang bertindak. Semua seolah tutup mata dengan kondisi tersebut.
Jawa Pos mendatangi kantor Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Senin(20/2). Lurah Gunung Anyar Rachmat Hermoko Subagio malah mengaku tidak tahu mengenai pelanggaran di lahan konservasi. Alasannya, dia baru menjabat Februari lalu. ”Saya tidak dalam kapasitas mengomentari hal ini. Itu yang tahu lurah sebelumnya (Jaelani),” ujarnya. Jaelani saat ini menjabat lurah Kapasan.
Hermoko lantas memanggil Kasi Pembangunan Legowo Hadi. Di antara petugas kelurahan yang ada, dia dianggap paling tahu pokok permasalahan. Hadi menerangkan, pengembang membeli tanah tersebut pada 2009. Tanah itu kemudian dikavling dan dijual kepada warga. Pada 2012, kelurahan mengeluarkan surat sporadik untuk warga yang mendiami tanah konservasi tersebut. Namun, Hadi belum bisa menunjukkan surat-surat itu. Alasannya, kelurahan sibuk menyiapkan lomba bulan bakti gotong royong. ”Kalau hari ini, tidak bisa. Kebetulan kami sibuk,” kilahnya. Dia meminta waktu hingga tiga hari untuk menyiapkan surat-surat tersebut.
Di meja lurah, ada dua lembar kertas peta. Terdapat gambar garis konservasi yang memisahkan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan permukiman. Hadi mengakui, lahan yang kini terbangun tersebut masuk daerah konservasi. Namun, dia berkilah, pihak kelurahan baru tahu hal itu sekitar tiga tahun lalu. ”Kami tahunya pada 2014 saat rapat dengan pemkot,” ujar Hadi.
Padahal, penetapan lahan konservasi dilakukan sejak Perda Nomor 3 Tahun 2007 diterbitkan. Perda tersebut mengatur rencana tata ruang wilayah Kota Surabaya 2010–2030.
Bila kelurahan sudah tahu lahan tersebut masuk kawasan konservasi pada 2014, mengapa pembangunan permukiman yang kini masih berlangsung itu tidak dicegah? Ditanya mengenai hal tersebut, Hadi terdiam. ”Kalau itu, tanya Pak Jaelani saja. Kuncinya di sana,” kilahnya.
Saat dihubungi Jawa Pos, Jaelani juga tidak mau disalahkan. Pria yang menjabat lebih dari delapan tahun di Gunung Anyar Tambak tersebut menerangkan, sebenarnya pengembang tahu kawasan konservasi tidak boleh dibangun. Namun, karena batas fisik tidak ada, pemilik lahan nekat mengavling tanahnya. ”Saya rasa pemilik tahu itu lahan konservasi. Tapi, data batas fisik di lapangan memang kami tidak tahu,” jelasnya.
Jaelani menerangkan bahwa pengavlingan tidak hanya terjadi di Gunung Anyar Tambak. Terdapat daerah lain yang sudah ditumbuhi tanah-tanah kavling. Di Kelurahan Medokan Ayu, sejumlah tambak diberi tanda akan dikavling. ”Itu ada sebelum saya jadi lurah di Gunung Anyar Tambak,” ujarnya.
Jaelani mengaku tahu ada bangunan yang berdiri di lahan terlarang tersebut. Namun, dia tidak bisa melarang warga. ”Kalau saya melarang orang membangun di lahannya sendiri, kan saya yang nanti jadi kambing hitam,” ucapnya.
Dia menyadari, setiap bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, perizinan itu berada di dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman, cipta karya dan pematusan (DPRKPCKTR) atau yang dahulu dikenal sebagai dinas cipta karya dan tata ruang (DCKTR). ”Terkait bisa keluar tidaknya kan pemkot yang tahu. Saya sebatas melayani,” kata dia.
Sementara itu, Camat Gunung Anyar Dewanto Kusumo Legowo menyatakan, pihak kecamatan sudah mengendus permasalahan tersebut. Pada 2013, dia pernah membahas masalah itu dengan pemkot. Tahun lalu dia juga melaporkan masalah penebangan hutan bakau ke pemkot. ”Kalau dibilang kami membiarkan, ya tidak. Pernah kami bicarakan masalah ini,” ujar camat yang menjabat empat tahun di Gunung Anyar tersebut. (sal/c6/oni/sep/JPG)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
