Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Februari 2017 | 01.32 WIB

Jukir Berani Manipulasi Potensi Parkir

MENGUAP: Kabid Pajak Daerah BPPKAD Gresik Agustin H. Sinaga (dua dari kiri) menanyai salah seorang jukir Senin (13/3) di Perumahan GKB. - Image

MENGUAP: Kabid Pajak Daerah BPPKAD Gresik Agustin H. Sinaga (dua dari kiri) menanyai salah seorang jukir Senin (13/3) di Perumahan GKB.

JawaPos.com – Temuan-temuan pelanggaran dalam pengelolaan parkir semakin banyak. Dalam lanjutan penertiban parkir oleh petugas gabungan dari Pemkab Gresik, didapati praktik menyimpang lain. Yaitu, jukir hanya setor 20 persen dari potensi pendapatan.


Fakta seperti itu terungkap setelah petugas gabungan mengintensifkan penertiban parkir di sepanjang jalan utama Perumahan Gresik Kota Baru (GKB). Senin (13/2) ditemukan lagi beberapa juru parkir nakal. Mereka diduga memanipulasi potensi penghasilan titik parkir. Jadi, setorannya minim.


Petugas gabungan berasal dari dinas perhubungan, badan pendapatan, dan dinas polisi pamong praja. Mereka mendatangi area parkir sebuah ruko di Jalan Jawa, GKB. Di data potensi parkir disebutkan, omzet pendapatan parkir hanya Rp 1 juta per bulan. Karena itulah, setoran pajak parkir dari titik itu ke pemkab hanya Rp 200 ribu per bulan. Nilainya setara dengan 20 persen omzet.


Petugas gabungan mengklarifikasi data tersebut ke para jukir di lokasi. Bagaimana hasilnya? Jangan kaget. Mereka menyebut rata-rata titik parkir di kawasan itu mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp 4 juta per bulan. ”Rata-rata sebesar itu,” kata si jukir.


Petugas pun terkejut. Mereka menyaksikan sendiri titik parkir tersebut memang cukup ramai. ”Harusnya pajak parkirnya bisa mencapai 800 ribu,” kata Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Agustin H. Sinaga. Si jukir hanya tampak bingung. Ada potensi pendapatan yang hilang sampai 80 persen.


Pada 2016 target pendapatan pajak mencapai Rp 1,9 miliar. Pemkab meraup pemasukan Rp 1,96 miliar. Pada 2017 ini pajak parkir diestimasi bisa meraih pemasukan hingga Rp 2,5 miliar.


Temuan lain yang juga mencengangkan adalah banyaknya titik parkir yang belum terdata. Retribusi untuk parkir di tepi jalan raya tidak dibayar. Begitu pula pajak parkir yang termasuk area pertokoan.


Sinaga dan petugas lain menghitung, ada sekitar 300 titik parkir di sepanjang jalur protokol Perumahan GKB. Namun, yang terdata sebagai wajib pajak atau wajib retribusi baru 150 titik. Di separonya ada tarikan parkir, tapi tidak pernah disetor ke pemkab.


Dipastikan juga tidak ada karcis parkir dari pemkab. Apa buktinya? Petugas sempat menanyai sejumlah pemilik kendaraan yang parkir. Ternyata, rata-rata mereka mengaku tidak pernah memperoleh karcis dari jukir. ”Biasanya langsung bayar. Karcis tidak pernah diberikan,” kata Dwianto, salah seorang pengguna jasa parkir di Jalan Jawa. Dari sektor retribusi, pendapatan parkir hanya Rp 1,9 miliar. Padahal, potensinya diperkirakan mampu menyumbang sampai Rp 5 miliar per tahun.


Menurut peraturan daerah, regulasi soal parkir di Gresik dibagi dua. Untuk parkir tepi jalan, diberlakukan sistem retribusi yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik. Adapun parkir di area khusus seperti ruko atau minimarket, dikenakan pajak parkir. Pengelolanya BPPKAD Gresik. (ris/c10/roz/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore