
AK BERTANGGUNG JAWAB: Kombespol Frans Barung Mangera menunjukkan pelaku pemerkosaan pada Selasa (7/2) di Mapolda Jatim.
JawaPos – Ditreskrimum Polda Jatim meringkus Fredi, warga Bulak, Kenjeran. Dia ditangkap setelah diduga memerkosa Bunga (bukan nama sebenarnya) hingga hamil tua.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menjelaskan, pemerkosaan tersebut berawal pada Juni 2016. Saat itu Fredi bertemu dengan Bunga yang umurnya belum genap 17 tahun. Mereka tidak sengaja bersua di Gereja GPdI Surabaya. ’’Saat itu Fredi merayu Bunga agar mau jadi pacarnya,’’ ujar Barung.
Bunga termakan rayuan Fredi. Keduanya lalu saling memadu kasih. Namun, baru sekitar seminggu jadian, Fredi sudah berani macam-macam. Dia sering mengajak Bunga keluar rumah. ’’Dia baru mengantar Bunga pada malam. Itu terjadi selama beberapa hari,’’ lanjut perwira dengan tiga melati di pundak itu.
Ternyata, Fredi mengajak Bunga ke daerah Pantai Ria Kenjeran. Di sana, dia menyetubuhi korban di tengah bebatuan Pantai Kenjeran. Aksi bejat itu berlangsung berkali-kali. ’’Pelaku mengajak korban setidaknya seminggu dua kali,’’ beber Barung.
Kejadian tersebut berlangsung selama Juni–Juli 2016. Tidak hanya di Kenjeran, Fredi juga menyetubuhi Bunga di sebuah vila di Tretes. Awalnya, Bunga tak berani melawan. Sebab, Fredi mengancam akan membunuh jika perbuatannya bocor. ’’Sampai Bunga tidak berani keluar rumah,’’ imbuhnya.
Perubahan perilaku Bunga membuat ibunya curiga. Setelah terus-menerus dipaksa mengaku, akhirnya Bunga berbicara terbuka. Saat itu kondisinya sudah hamil muda. Umur kandungannya sekitar tiga bulan. ’’Setelah tahu, ibu korban sempat meminta pertanggungjawaban kepada pelaku,’’ terangnya.
Sebenarnya, ibu korban ingin menyelesaikannya secara baik-baik. Namun, usaha itu sia-sia. Fredi selalu berbelit-belit. Pria yang tidak memiliki pekerjaan itu selalu berkilah mau bertanggung jawab asal ada tes DNA. Hal itu membuat ibu Bunga geram. ’’Akhirnya, ibunya melapor ke SPKT pada 23 Januari 2017 atau saat kehamilan Bunga menginjak delapan bulan,’’ katanya.
Beberapa kali Fredi dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, dia selalu mangkir. Fredi akhirnya dicokok pada 6 Februari lalu di depan sebuah minimarket di daerah Dukuh Setro, Kenjeran. ’’Setelah dijemput paksa, baru yang bersangkutan mau mengakui perbuatannya,’’ jelas pria asal Kalimantan Timur itu.
Fredi kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolda Jatim. Dia dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. ’’Kami jerat berlapis karena korbannya masih anak-anak,’’ tandas Barung. (aji/c19/fal/sep/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
