
AK BERTANGGUNG JAWAB: Kombespol Frans Barung Mangera menunjukkan pelaku pemerkosaan pada Selasa (7/2) di Mapolda Jatim.
JawaPos – Ditreskrimum Polda Jatim meringkus Fredi, warga Bulak, Kenjeran. Dia ditangkap setelah diduga memerkosa Bunga (bukan nama sebenarnya) hingga hamil tua.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menjelaskan, pemerkosaan tersebut berawal pada Juni 2016. Saat itu Fredi bertemu dengan Bunga yang umurnya belum genap 17 tahun. Mereka tidak sengaja bersua di Gereja GPdI Surabaya. ’’Saat itu Fredi merayu Bunga agar mau jadi pacarnya,’’ ujar Barung.
Bunga termakan rayuan Fredi. Keduanya lalu saling memadu kasih. Namun, baru sekitar seminggu jadian, Fredi sudah berani macam-macam. Dia sering mengajak Bunga keluar rumah. ’’Dia baru mengantar Bunga pada malam. Itu terjadi selama beberapa hari,’’ lanjut perwira dengan tiga melati di pundak itu.
Ternyata, Fredi mengajak Bunga ke daerah Pantai Ria Kenjeran. Di sana, dia menyetubuhi korban di tengah bebatuan Pantai Kenjeran. Aksi bejat itu berlangsung berkali-kali. ’’Pelaku mengajak korban setidaknya seminggu dua kali,’’ beber Barung.
Kejadian tersebut berlangsung selama Juni–Juli 2016. Tidak hanya di Kenjeran, Fredi juga menyetubuhi Bunga di sebuah vila di Tretes. Awalnya, Bunga tak berani melawan. Sebab, Fredi mengancam akan membunuh jika perbuatannya bocor. ’’Sampai Bunga tidak berani keluar rumah,’’ imbuhnya.
Perubahan perilaku Bunga membuat ibunya curiga. Setelah terus-menerus dipaksa mengaku, akhirnya Bunga berbicara terbuka. Saat itu kondisinya sudah hamil muda. Umur kandungannya sekitar tiga bulan. ’’Setelah tahu, ibu korban sempat meminta pertanggungjawaban kepada pelaku,’’ terangnya.
Sebenarnya, ibu korban ingin menyelesaikannya secara baik-baik. Namun, usaha itu sia-sia. Fredi selalu berbelit-belit. Pria yang tidak memiliki pekerjaan itu selalu berkilah mau bertanggung jawab asal ada tes DNA. Hal itu membuat ibu Bunga geram. ’’Akhirnya, ibunya melapor ke SPKT pada 23 Januari 2017 atau saat kehamilan Bunga menginjak delapan bulan,’’ katanya.
Beberapa kali Fredi dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, dia selalu mangkir. Fredi akhirnya dicokok pada 6 Februari lalu di depan sebuah minimarket di daerah Dukuh Setro, Kenjeran. ’’Setelah dijemput paksa, baru yang bersangkutan mau mengakui perbuatannya,’’ jelas pria asal Kalimantan Timur itu.
Fredi kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolda Jatim. Dia dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. ’’Kami jerat berlapis karena korbannya masih anak-anak,’’ tandas Barung. (aji/c19/fal/sep/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
