Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Februari 2017 | 02.29 WIB

Bisnis Tempat Dugem Melorot, Dewan Tetap Minta Pajak Dinaikkan

Rekreasi dan Hiburan Umum dari Tahun ke Tahun - Image

Rekreasi dan Hiburan Umum dari Tahun ke Tahun

JawaPos.com – Bisnis tempat dugem di kota ini sedang lesu. Dari tahun ke tahun, jumlah tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) semakin turun. Selama empat tahun terakhir saja, yang gulung tikar sebanyak 95 tempat.


Menurut data dari dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar) pemkot, jumlah RHU pada 2013 mencapai 173 lokasi. Tapi tahun lalu tinggal 78 lokasi (selengkapnya lihat grafis). Meski demikian, pemkot menolak jika hal itu dikaitkan dengan rencana penurunan pajak RHU. Dewan dan pemkot memang sedang membahas perda tentang pajak hiburan. Dalam draf perda tersebut, pajak untuk tempat hiburan akan dilorot.


Kepala Disbudpar Surabaya Widodo Suryantoro menegaskan, rencana penurunan pajak RHU berdasar prinsip kesesuaian dengan daerah lain. ”Sempat ada permintaan, di Jakarta saja pajak tidak sampai 50 persen, kenapa Surabaya 50 persen,” katanya. Dia juga mengatakan, pajak bukan penentu pertumbuhan RHU.


Yang menarik, Widodo menegaskan bahwa rencana penurunan pajak RHU berasal dari raperda usulan dewan. ”Rencana ini (menurunkan pajak, Red) adalah inisiatif dewan,”tutur dia. Widodo mengaku sempat terkejut dengan rencana itu. Sebab, penurunan pajak biasanya diikuti dengan penurunan tarif kepada konsumen. Dengan turunnya tarif, papar Widodo, masyarakat berpenghasilan rendah makin mudah menikmati hiburan-hiburan yang selama ini hanya bisa diakses kalangan berduit.


Fauzi M. Yos, kepala bidang industri pariwisata disbudpar, menjelaskan, banyak faktor penyebab lesunya bisnis RHU. Mulai ketatnya persaingan usaha hingga sepinya pengunjung. Dia membenarkan, memang beberapa pengusaha menjerit karena beban pajak. Misalnya pengelola spa dan panti pijat. Mereka meminta tidak dimasukkan kategori hiburan, melainkan usaha layanan kesehatan. ”Memang sempat mengeluh ke kami. Tapi, yang memasukkan mereka ke dalam kategori hiburan itu BPPK (badan pendapatan dan pengelolaan keuangan, Red), bukan kami,” tutur dia.


Sementara itu, Herlina Harsono Njoto selaku ketua pansus pajak daerah menyatakan, sudah terang bahwa pengusul kenaikan pajak RHU adalah BPPK. Soal setuju atau tidaknya dengan penurunan tersebut, Herlina tidak mau berspekulasi. ”Kami minta pemkot paparkan kajiannya gimana.Kalau mau diturunkan, harus ada pertimbangan matang,” kata politikus Demokrat itu.


Sementara itu, kalangan dewan sepakat menghadang rencana kenaikan pajak RHU. Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur meminta pemkot mempertimbangkan lagi rencana menurunkan pajak RHU. Mazlan menyebutkan, seandainya pajak daerah dibahas komisi B, pihaknya tidak akan membiarkan pajak itu diturunkan. Sebab, dia mengetahui bahwa mereka yang masuk tempat hiburan malam adalah orang-orang berduit.


Mazlan berharap komisi A tetap mempertahankan besaran pajak daerah sesuai Perda 4/2011. Bahkan, kalau bisa, nilainya ditingkatkan. Mazlan juga mencurigai rencana pemkot. Di tengah kebutuhan untuk menaikkan target pendapatan, pajak untuk tempat hiburan malam malah diturunkan. ’’Saya bertanya-tanya, ada apa kok sampai mau menurunkan sumber pendapatan Surabaya?’’ katanya.



Ketua Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Surabaya M. Machmud menyatakan tetap mendukung agar tidak ada penurunan. Menurut dia, saat ini bola ada di tangan pansus pajak daerah di komisi A. Pansus itu punya mandat penuh untuk menghapus rencana penurunan tersebut dari draf raperda ’’Saya setuju malah dinaikkan saja, kalau beban kepada rakyat seperti PBB baru diturunkan,’’ katanya. (tau/c7/c11/oni/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore