Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Februari 2017 | 20.38 WIB

Lho, Tiba-Tiba APBD Sidoarjo Berubah

Grafis - Image

Grafis


JawaPos.com- Pada akhir November tahun lalu, Pemkab dan DPRD Sidoarjo bersepakat menetapkan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. Yakni, mencapai Rp 4,18 triliun. Namun, dalam perkembangannya, besaran itu ternyata berubah. Ada tambahan Rp 84,75 miliar sehingga kekuatan APBD 2017 mencapai Rp 4,26 triliun.



Tambahan anggaran yang tiba-tiba muncul tersebut cukup mengagetkan. Terutama di kalangan internal anggota DPRD. Perubahan itu baru disampaikan Tim Anggaran (Timgar) Pemkab Sidoarjo pada Senin malam (30/1). Timgar menggelar rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo pukul 20.00–23.30.



Sumber Jawa Pos menjelaskan, rapat itu membahas penambahan anggaran APBD 2017. Timgar merevisi besaran total APBD. Nilainya bertambah Rp 84,75 miliar. Di antaranya, dana alokasi khusus (DAK) Rp 639 juta, bantuan keuangan (BK) Provinsi Jalin Matra Rp 75 juta, dan tunjangan profesi guru (TPG) Rp 79,5 miliar.



”Selain itu, ada perubahan dari pengadaan tanah untuk gedung terpadu Rp 5 miliar,” ujar sumber Jawa Pos yang namanya enggan disebut.



Dalam pertemuan tersebut, eksekutif memang menjabarkan perincian adanya penambahan kekuatan APBD itu. Namun, perubahan tersebut tentu menimbulkan reaksi dari kalangan wakil rakyat. Akhirnya, rapat ditutup tanpa menghasilkan keputusan. ”Rapat tim eksekutif bersama dewan menghangat karena tiba-tiba ada penambahan dana tersebut,” jelasnya.



Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo Achmad Zaini yang ikut rapat enggan memberikan penjelasan. Dia menyatakan, penyampaian keterangan bukanlah kapasitasnya. ”Saya tidak bisa menjelaskan. Bukan kewenangan saya untuk menyampaikan,” kata mantan kepala badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT) tersebut.



Saat dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Djoko Sartono menjawab persoalan itu dengan diplomatis. Menurut dia, perubahan anggaran tersebut diperuntukkan guru dan dana pembangunan dari Pemprov Jatim. ”Untuk lebih jelas, tanya kepada badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) saja,” tuturnya ketika ditemui Jawa Pos di Pendapa Delta Wibawa.



Setali tiga uang, pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Noer Rochmawati juga tidak memberikan penjelasan secara gamblang soal temuan tersebut. Berulang-ulang, dia menyarankan bertanya kepada Sekda selaku ketua timgar pemkab. ”Tanya kepada Pak Sekda saja. Saya tidak hafal betul,” tandasnya.



Namun, ketika terus didesak, Noer akhirnya mau memberikan keterangan singkat. Dia memaparkan, penambahan anggaran dalam APBD masih diperbolehkan. Landasan hukumnya terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Sesuai ketentuan tersebut, dana bantuan bisa langsung masuk APBD. ”Nominal berubah, tapi tidak mengubah Perda APBD 2017 yang sudah diketok,” terangnya.



Pernyataan senada disampaikan Kabaghukum Pemkab Sidoarjo Hery Soesatyo. Dia menuturkan, penambahan anggaran itu memang diperbolehkan. Misalnya, APBD Sidoarjo diketok, sedangkan APBD pemprov belum. Nah, dalam rancangan APBD, pemprov ternyata memberikan bantuan untuk Sidoarjo. ”Setelah itu, bisa dimasukkan. Namun, harus dilaporkan kepada pimpinan DPRD,” paparnya.



Menanggapi hal itu, anggota Banggar DPRD Sidoarjo Sudjalil menyesalkan adanya perubahan APBD tersebut. Seharusnya penambahan nominal harus disampaikan lebih dulu kepada pimpinan DPRD. Kalau ada perubahan, lanjut dia, pintu pembahasannya terdapat dalam perubahan anggaran keuangan (PAK). ”Ini tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba rapat langsung dan disampaikan bahwa ada perubahan,” sesalnya.



Politikus PDIP tersebut menambahkan, timgar pemkab tidak boleh melakukan perubahan APBD. Sebab, APBD merupakan produk hukum. ”Jika dilanggar, hal itu jelas melanggar produk hukum,” paparnya. (aph/c16/hud)








Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore