Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 22.40 WIB

Semangat Jaring Pelajar Bermotor, Gencar Sosialisasi dan Ada Sanksi Akademik

Hasil Giat Operasi - Image

Hasil Giat Operasi

JawaPos.com – Jajaran Polresta Sidoarjo masih terus bergerak untuk menindak pelajar belum cukup umur yang mengendarai sepeda motor. Total sudah ratusan pelajar yang terkena tilang. Bahkan, motor yang tidak sesuai dengan standar langsung dikandangkan di mapolsek setempat. Di lain pihak, polisi juga menaruh harapan agar instansi terkait ikut melangkah demi keselamatan anak didik.


Nah, Senin (16/1) Polresta Sidoarjo juga resmi berkirim surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo. Ada dua hal pokok yang tertuang dalam surat tersebut. Pertama, ajakan kepada dikbud untuk menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar di bawah umur.


Sejauh ini, memang belum banyak sekolah yang serius memberikan penyuluhan kepada siswa dan wali murid soal tertib berlalu lintas. Karena itu, di jalan-jalan, banyak pelajar SMP yang nekat bersepeda motor saat ke sekolah. Padahal, perilaku itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Poin kedua surat polresta kepada dikbud, polisi berharap ada sanksi akademik bagi pelajar yang melanggar aturan tersebut. Misalnya, pengurangan nilai kepribadian. Dengan demikian, ada efek jera bagi para pelajar.


Harapan polisi ke dikbud itu bukan tanpa pertimbangan. Sejauh ini, sejatinya polisi sudah intensif melakukan penindakan. Memang, perlahan-lahan jumlah pelanggar menurun. Namun, upaya itu akan jauh lebih optimal jika semua pihak ikut bergerak bersama. Tidak terkecuali dikbud.


’’Tentu akan lebih baik kalau penertiban pelajar di jalan itu diikuti kebijakan sekolah-sekolah dan pemkab,’’ ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Muhammad Anwar Nasir.


Berdasar UU LLAJ, anak SMP yang membawa motor jelas melanggar aturan. Pada pasal 77 ayat (1) disebutkan: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM (surat izin mengemudi). Nah, karena belum berusia 17 tahun, anak SMP dipastikan tidak memiliki SIM. Sanksi atas pelanggaran itu adalah pidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.


Tidak memakai helm juga merupakan salah satu pelanggaran. Sesuai dengan pasal 291, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


Begitu juga modifikasi sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar seperti tidak berspion, berknalpot brong, hingga tanpa pelat nomor. Nah, selama penertiban belakangan ini, ditemukan banyak pelanggaran seperti itu.


Lebih dari itu, jajaran kepolisian gencar merazia pelajar bermotor demi keselamatan. Tidak hanya membahayakan pengendara yang bersangkutan, perilaku anak-anak itu berpotensi membahayakan pengendara jalan yang lain. Maklum, emosi mereka masih labil lantaran belum cukup umur. Awal Desember 2016, dua pelajar SMP tewas setelah motor mereka bertabrakan dengan motor pengendara lain di Jalan Raya Dungus, Sukodono.


Kepala Dikbud Sidoarjo Mustain Baladan menyatakan mengapresiasi langkah kepolisian. Namun, soal harapan polisi agar sekolah ikut memberikan sanksi berupa pengurangan nilai akademik untuk siswa yang melanggar lalu lintas, dia kurang sependapat. Sebab, perilaku atau sikap siswa ketika berada di luar sekolah tentu bukan kewenangan sekolah.


’’Nilai akademik kan telah terdesain sedemikian rupa dengan berbagai pertimbangan khusus yang disesuaikan dengan kurikulum nasional,’’ jelasnya.


Yang pasti, Mustain menegaskan, selama ini dikbud telah meminta setiap sekolah melarang pelajar di bawah umur membawa motor ke sekolah. Hal itu pun sudah berkali-kali disampaikan. Dia mengakui, sejauh ini masih ada siswa yang nekat naik motor ke sekolah. Namun, karena berada di luar sekolah, tentu sekolah tidak bertanggung jawab, apalagi dikbud.


’’Tupoksi kami mengatur agar sekolah-sekolah lebih baik dan mengajar siswa. Nah, tugas kepolisian adalah menertibkan pelanggar lalu lintas,’’ katanya.


Menurut Mustain, fenomena pelajar di bawah umur yang bermotor saat ini memang menjadi dilema. Yang pasti, pemkab tengah menyusun kebijakan transportasi khusus bagi pelajar. Semoga dalam waktu tidak lama lagi keluar. ’’Nah, sementara semua pihak bisa bekerja sesuai dengan tugas masing-masing,’’ kata mantan kepala SMPN 2 Candi tersebut.

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore