
TIDAK BISA DIUBAH: Sukiyanto (empat dari kanan) didampingi pengurus Apindo Sidoarjo mengumumkan keputusan final besaran UMK 2017.
JawaPos.com – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo pada 2017 hingga kemarin (2/11) belum menemui titik temu. Dua pihak yang langsung berkepentingan, yakni pengusaha dan serikat buruh, belum satu kata.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo mematok nilai UMK Rp 3.290.800. Pekerja menuntut UMK mencapai Rp 3.600.000.
Menurut Ketua Apindo Sidoarjo Sukiyanto, dalam penentuan UMK, pihaknya menggunakan formula yang sudah ditetapkan pemerintah. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP itu sudah jelas disebutkan bahwa UMK mengacu tingkat inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.
’’Nah, hasil penjumlahan itu dikalikan dengan nilai UMK terakhir di daerah setempat,’’ kata Sukiyanto yang didampingi sejumlah pengurus Apindo Sidoarjo dalam keterangannya di Perumahan Kahuripan Nirwana Rabu (2/11).
Berdasar data yang didapatkan Apindo Sidoarjo, nilai persentase inflasi nasional sebesar 3,07 persen. Persentase pertumbuhan ekonomi mencapai 5,18 persen. Hasil penjumlahan keduanya adalah 8,25 persen (3,07 + 5,18).
Angka 8,25 persen itu dikalikan UMK tahun ini. Setelah itu, hasilnya ditambahkan ke UMK terakhir. UMK Sidoarjo tahun ini mencapai Rp 3.040.000.
’’Dari aturan itu, UMK usulan dewan pengupahan dari unsur Apindo sebesar Rp 3.290.800,’’ papar Sukiyanto. Dia menegaskan, nilai UMK Rp 3.290.800 itu sudah fix. Tidak bisa diganggu gugat.
Sebab, proses perhitungannya sudah sesuai dengan ketentuan PP. Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi juga sudah mengacu data dari pemerintah pusat. ’’Jadi, besaran itu sudah sesuai dengan aturan,’’ jelasnya.
Sebenarnya pengusaha tidak sependapat terhadap kenaikan UMK. Sebab, kebijakan itu sangat memberatkan. Kelesuan ekonomi dan kondisi politik yang serba tidak menentu menambah beban pengusaha.
Namun, karena sudah ada aturan langsung dari pemerintah, pengusaha tidak bisa berbuat banyak. ’’Kenaikan UMK itu jelas berdampak pada efisiensi perusahaan,’’ katanya.
Sukiyanto mengakui, sejumlah perusahaan di Kota Delta saat ini merancang cara agar tidak terbebani dengan kenaikan UMK. Misalnya, mengurangi uang makan dan transpor pekerja.
’’Setiap perusahaan tentu punya cara beda-beda untuk efisiensi,’’ katanya. Sekretaris Apindo Sidoarjo Samsul Arifin menyatakan, besaran UMK Rp 3.290.800 memang sudah pakem. Tidak bisa berubah lagi.
Pemkab dan serikat pekerja tidak dapat tiba-tiba menurunkan atau menaikkan angka tersebut. Sebab, perhitungannya sudah sesuai dengan aturan. ’’Seharusnya nilai itu diusulkan pemkab ke Gubernur Jatim,’’ terangnya.
Jika ada perubahan nilai, lanjut dia, hal itu tidak dibenarkan. Misalnya, serikat pekerja terus berdemonstrasi mendesak bupati atau gubernur untuk menaikkan nilai UMK.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
