Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 November 2016 | 23.24 WIB

Mantan Wakil Ketua Dewan Anggap Gelar SH Kesalahan Petugas Desa

MEMBELA DIRI: M. Rifai kembali duduk di kursi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus ijazah palsu Senin (31/10) di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kanan, grafis: Eks Wakil Ketua DPRD Menunggu Vonis - Image

MEMBELA DIRI: M. Rifai kembali duduk di kursi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus ijazah palsu Senin (31/10) di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kanan, grafis: Eks Wakil Ketua DPRD Menunggu Vonis

JawaPos.com – Sidang kasus ijazah palsu dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M. Rifai memasuki babak-babak akhir.



Mantan ketua DPC Partai Gerindra itu Senin (31/10) giliran menyampaikan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pembelaannya, Rifai meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan.



Dalam persidangan sebelumnya, jaksa membacakan tuntutan. Mantan kepala Desa Sidodadi, Taman, itu dianggap melanggar pasal 69 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).



Meski ancaman hukuman paling lama lima tahun, jaksa menuntut terdakwa Rifai dengan hukuman dua tahun penjara. Rifai tiba di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pukul 10.00.



Sampai di depan Ruang Sidang Delta Kartika, dia duduk di ruang tunggu. Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya, Rifai mengenakan kemeja putih lengan panjang.



Sembari menunggu sidang dimulai, dia terlihat berbincang dengan sesama kader Partai Gerindra yang ikut datang di PN. Di antaranya, Sekretaris DPC Gerindra Sidoarjo Suwono.



Selang setengah jam, Rifai masuk ke dalam ruang sidang. Sejatinya, persidangan memang dijadwalkan pada pukul 10.00. Namun, kemarin sidang baru dimulai pukul 11.15.



Setelah mengetuk palu tiga kali, ketua majelis hakim Bagus Komang Wijaya langsung meminta pleidoi dibacakan. Yunus Susanto, kuasa hukum Rifai, lantas membacakan pembelaan kliennya.



Pleidoi itu setebal 26 halaman. Isinya merupakan rangkuman persidangan. Mulai keterangan saksi hingga keterangan kliennya.



Yunus menjelaskan, dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut kliennya telah melanggar pasal 69 ayat 1 UU Sisdiknas. Dia tidak sependapat. Ada tiga unsur yang melandasi penolakannya.



Pertama, menyangkut unsur setiap orang atau barang siapa. Menurut Yunus, dalam perkara tersebut, jaksa belum bisa membuktikan apakah Rifai merupakan pelaku utama pemalsuan ijazah.



Sebab, dalam perkara itu, status terdakwa adalah warga Desa Sidodadi. Saat pengurusan KTP pada 2011, gelar sarjana hukum (SH) di belakang nama Rifai ternyata sudah melekat.



Saat dicek dalam blangko pengajuan KTP, tidak pernah ada penambahan gelar SH tersebut. ”Klien saya sudah mempertanyakan kenapa kelurahan (desa) memberikan gelar SH? Tetapi, belum ada tindak lanjut sampai sekarang,” ucapnya.



Menurut Yunus, penambahan SH tersebut bukan kehendak Rifai. Namun, murni dari pihak petugas kelurahan/desa. Dia menduga, penambahan itu merupakan kesengajaan dari lawan politik Rifai.



Pasalnya, Rifai tidak mempunyai kewenangan untuk menambahkan SH. Yang mempunyai kewenangan petugas Desa Sidodadi. ” Ini memang untuk menjatuhkannya,” jelasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore