
MEMBELA DIRI: M. Rifai kembali duduk di kursi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus ijazah palsu Senin (31/10) di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kanan, grafis: Eks Wakil Ketua DPRD Menunggu Vonis
JawaPos.com – Sidang kasus ijazah palsu dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M. Rifai memasuki babak-babak akhir.
Mantan ketua DPC Partai Gerindra itu Senin (31/10) giliran menyampaikan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pembelaannya, Rifai meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa membacakan tuntutan. Mantan kepala Desa Sidodadi, Taman, itu dianggap melanggar pasal 69 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Meski ancaman hukuman paling lama lima tahun, jaksa menuntut terdakwa Rifai dengan hukuman dua tahun penjara. Rifai tiba di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pukul 10.00.
Sampai di depan Ruang Sidang Delta Kartika, dia duduk di ruang tunggu. Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya, Rifai mengenakan kemeja putih lengan panjang.
Sembari menunggu sidang dimulai, dia terlihat berbincang dengan sesama kader Partai Gerindra yang ikut datang di PN. Di antaranya, Sekretaris DPC Gerindra Sidoarjo Suwono.
Selang setengah jam, Rifai masuk ke dalam ruang sidang. Sejatinya, persidangan memang dijadwalkan pada pukul 10.00. Namun, kemarin sidang baru dimulai pukul 11.15.
Setelah mengetuk palu tiga kali, ketua majelis hakim Bagus Komang Wijaya langsung meminta pleidoi dibacakan. Yunus Susanto, kuasa hukum Rifai, lantas membacakan pembelaan kliennya.
Pleidoi itu setebal 26 halaman. Isinya merupakan rangkuman persidangan. Mulai keterangan saksi hingga keterangan kliennya.
Yunus menjelaskan, dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut kliennya telah melanggar pasal 69 ayat 1 UU Sisdiknas. Dia tidak sependapat. Ada tiga unsur yang melandasi penolakannya.
Pertama, menyangkut unsur setiap orang atau barang siapa. Menurut Yunus, dalam perkara tersebut, jaksa belum bisa membuktikan apakah Rifai merupakan pelaku utama pemalsuan ijazah.
Sebab, dalam perkara itu, status terdakwa adalah warga Desa Sidodadi. Saat pengurusan KTP pada 2011, gelar sarjana hukum (SH) di belakang nama Rifai ternyata sudah melekat.
Saat dicek dalam blangko pengajuan KTP, tidak pernah ada penambahan gelar SH tersebut. ”Klien saya sudah mempertanyakan kenapa kelurahan (desa) memberikan gelar SH? Tetapi, belum ada tindak lanjut sampai sekarang,” ucapnya.
Menurut Yunus, penambahan SH tersebut bukan kehendak Rifai. Namun, murni dari pihak petugas kelurahan/desa. Dia menduga, penambahan itu merupakan kesengajaan dari lawan politik Rifai.
Pasalnya, Rifai tidak mempunyai kewenangan untuk menambahkan SH. Yang mempunyai kewenangan petugas Desa Sidodadi. ” Ini memang untuk menjatuhkannya,” jelasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
