Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 November 2016 | 16.23 WIB

Pembebasan JLLT Belum Jelas, Warga Terdampak Tak Bisa Sertifikatkan Tanah

TUNGGU DIBEBASKAN: Pemkot telah memasang patok JLLT di Kelurahan Keputih, Sukolilo. Total ada 13 kelurahan yang terdampak. - Image

TUNGGU DIBEBASKAN: Pemkot telah memasang patok JLLT di Kelurahan Keputih, Sukolilo. Total ada 13 kelurahan yang terdampak.

JawaPos.com – Penetapan lokasi (penlok) jalur lingkar luar timur (JLLT) terbit sejak 2015. Namun, sampai saat ini pemkot belum membebaskan lahan warga yang terkena proyek JLLT.



Lamanya pembebasan dianggap merugikan warga. Selain lahan tidak boleh dijual, mereka tidak bisa mengurus sertifikat tanah. Kelurahan Medokan menjadi salah satu daerah yang dilewati JLLT.



Salah seorang warga yang rumahnya terkena pembebasan adalah Titik Lusiani. Dia mempertanyakan kebijakan pemkot yang menyebut sertifikat tanah dapat diurus di kelurahan.



’’Tidak semua warga bisa ngurus itu,’’ ucap Titik kepada Jawa Pos. Dosen Institut Bisnis dan Informatika Stikom Surabaya tersebut mengungkapkan, sejumlah warga berupaya mengurus surat tanah.



Selama ini banyak yang masih memegang petok D. ’’Yang pasti, JLLT ditolak,’’ ujarnya. Bersama warga, Titik membentuk grup agar setiap keluhan masyarakat bisa didengar bersama.



Terdapat 70 warga Medokan Ayu Sawah Timur yang terkena pembebasan lahan. Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Surabaya II Samsul Bahri mengakui, tidak semua persil yang terdampak JLLT bersertifikat.



Artinya, masih ada lahan yang berstatus petok D. ’’Kalau berapa yang petok D dan berapa yang bersertifikat, saya tidak hafal. Tapi, memang masih ada yang berstatus petok D maupun letter C,’’ katanya.



Dia menjelaskan, warga yang memiliki tanah petok D atau letter D dan letter C boleh mengikuti program sertifikat masal swadaya yang dimulai awal 2017.



Namun, program tersebut hanya ditujukan pemilik tanah-tanah yang sudah klir. Artinya, tanah tidak berada dalam sengketa maupun di area penlok proyek pemerintah.



Samsul mengungkapkan, di kawasan Surabaya Timur, masih banyak dijumpai tanah petok D pada lahan-lahan terdampak proyek JLLT. Nah, persil calon JLLT yang sudah masuk peta bidang tidak dapat disertifikatkan.



’’Semua tanah yang terkena JLLT tidak dapat disertifikatkan, kecuali ada sisa luas tanah di luar penlok,’’ jelasnya. Misalnya, seorang warga mempunyai tanah seluas 1.000 meter persegi.



Hanya 600 meter persegi yang terkena proyek JLLT. ’’Yang 400 meter persegi itu bisa disertifikatkan,’’ terang Samsul.



Namun, tambahnya, pemilik lahan harus meminta surat rekomendasi dari kelurahan setempat bahwa 600 meter persegi terkena rencana proyek JLLT.



Sementara itu, bila penlok berubah dan tanah yang terdampak proyek bertambah, warga tinggal melakukan pemotongan sertifikat.



’’Begitu juga jika bertambah. Tapi, biasanya pemkot akan membebaskan lahan yang sudah sesuai dengan penlok,’’ paparnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore