
TUNGGU DIBEBASKAN: Pemkot telah memasang patok JLLT di Kelurahan Keputih, Sukolilo. Total ada 13 kelurahan yang terdampak.
JawaPos.com – Penetapan lokasi (penlok) jalur lingkar luar timur (JLLT) terbit sejak 2015. Namun, sampai saat ini pemkot belum membebaskan lahan warga yang terkena proyek JLLT.
Lamanya pembebasan dianggap merugikan warga. Selain lahan tidak boleh dijual, mereka tidak bisa mengurus sertifikat tanah. Kelurahan Medokan menjadi salah satu daerah yang dilewati JLLT.
Salah seorang warga yang rumahnya terkena pembebasan adalah Titik Lusiani. Dia mempertanyakan kebijakan pemkot yang menyebut sertifikat tanah dapat diurus di kelurahan.
’’Tidak semua warga bisa ngurus itu,’’ ucap Titik kepada Jawa Pos. Dosen Institut Bisnis dan Informatika Stikom Surabaya tersebut mengungkapkan, sejumlah warga berupaya mengurus surat tanah.
Selama ini banyak yang masih memegang petok D. ’’Yang pasti, JLLT ditolak,’’ ujarnya. Bersama warga, Titik membentuk grup agar setiap keluhan masyarakat bisa didengar bersama.
Terdapat 70 warga Medokan Ayu Sawah Timur yang terkena pembebasan lahan. Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Surabaya II Samsul Bahri mengakui, tidak semua persil yang terdampak JLLT bersertifikat.
Artinya, masih ada lahan yang berstatus petok D. ’’Kalau berapa yang petok D dan berapa yang bersertifikat, saya tidak hafal. Tapi, memang masih ada yang berstatus petok D maupun letter C,’’ katanya.
Dia menjelaskan, warga yang memiliki tanah petok D atau letter D dan letter C boleh mengikuti program sertifikat masal swadaya yang dimulai awal 2017.
Namun, program tersebut hanya ditujukan pemilik tanah-tanah yang sudah klir. Artinya, tanah tidak berada dalam sengketa maupun di area penlok proyek pemerintah.
Samsul mengungkapkan, di kawasan Surabaya Timur, masih banyak dijumpai tanah petok D pada lahan-lahan terdampak proyek JLLT. Nah, persil calon JLLT yang sudah masuk peta bidang tidak dapat disertifikatkan.
’’Semua tanah yang terkena JLLT tidak dapat disertifikatkan, kecuali ada sisa luas tanah di luar penlok,’’ jelasnya. Misalnya, seorang warga mempunyai tanah seluas 1.000 meter persegi.
Hanya 600 meter persegi yang terkena proyek JLLT. ’’Yang 400 meter persegi itu bisa disertifikatkan,’’ terang Samsul.
Namun, tambahnya, pemilik lahan harus meminta surat rekomendasi dari kelurahan setempat bahwa 600 meter persegi terkena rencana proyek JLLT.
Sementara itu, bila penlok berubah dan tanah yang terdampak proyek bertambah, warga tinggal melakukan pemotongan sertifikat.
’’Begitu juga jika bertambah. Tapi, biasanya pemkot akan membebaskan lahan yang sudah sesuai dengan penlok,’’ paparnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
