Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Januari 2017 | 03.15 WIB

Tenaga Kerja Asing Tiongkok Dideportasi, Proyek Terhambat

GARA-GARA TKA: Kondisi proyek perusahaan pupuk yang terhambat. - Image

GARA-GARA TKA: Kondisi proyek perusahaan pupuk yang terhambat.

JawaPos.com – Tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Kota Pudak melahirkan sejumlah problem. Selain tidak mau membayar pajak, pekerja tak berizin itu ikut menyerobot lapangan kerja.


Akibatnya, proyek industri besar terhambat. Problem tersebut terlihat pada proyek pembangunan pabrik oleh perusahaan pemroduksi pupuk. 


Berdasar informasi, konstruksi pabrik bernilai triliunan rupiah itu tersendat. Aktivitas pengerjaan pun menurun.


’’Sementara pengerjaannya dikurangi. Saya kaget. Ternyata, banyak pekerja ilegal,’’ ujar pekerja proyek yang tak mau menyebutkan namanya. ’’Semua TKA telah dipulangkan. Mereka berasal dari Tiongkok,’’ lanjutnya.


Pemulangan TKA tersebut terjadi pada pertengahan Desember. Keputusan diambil setelah muncul gembar-gembor imigrasi akan melakukan razia. Pekerja tak berizin diangkut dari Kota Pudak.


Mereka belum kembali ke Indonesia. ’’Mayoritas memang dari Tiongkok. Ada yang pengawas, ahli bangunan, mesin. Pekerja yang jadi tenaga kasar juga ada,’’ katanya.


Berdasar informasi, sebagian besar pekerja asing tersebut tidak memiliki keahlian. Mereka bekerja sebagai tukang las, perancang kawat besi, perajin perkakas, dan tukang gali tanah.


Padahal, untuk semua pekerjaan itu, masyarakat lokal bisa mengerjakannya. Tentu aktivitas TKA tersebut menyalahi undang-undang.


’’Saya tidak tahu kapan proyek akan dilanjutkan. Mungkin setelah Imlek,’’ tambah lelaki asal Jawa Tengah tersebut. Dia menyebut, penghentian proyek pabrik pupuk itu berimbas besar.


Banyak pekerja luar daerah yang pulang kampung. Belasan warung ikut tutup. Kabid Penempatan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik Kencono Subroto menyatakan akan menelusuri dan menindaklanjuti informasi tersebut.


Dia juga menyayangkan aksi penggunaan TKA ilegal. Sebab, keberadaannya amat merugikan. Gara-gara tindakan melanggar hukum, pemkab kehilangan banyak pendapatan.



’’Sebulan mereka harus membayar retribusi USD 1.000. Bayangkan kalau jumlahnya ratusan,’’ kata Kencono. Disnaker, kata dia, bakal lebih ketat.


TKA yang tahun ini masuk ke proyek tersebut bakal didata secara terperinci. Berdasar laporan, terdapat 252 TKA yang akan bekerja di Gresik tahun ini. (hen/c6/ai/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore