Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 April 2017 | 01.30 WIB

Syarat Ketat dan Proses Panjang, Makin Banyak Pegawai Negeri Cerai

Angka Perceraian ASN di Gresik - Image

Angka Perceraian ASN di Gresik


JawaPos.com – Aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik menjadi salah satu ’’aktor dan aktris’’ dalam peningkatan angka perceraian di Kota Pudak. Dalam empat tahun terakhir, jumlah kasus perceraian yang melibatkan pegawai negeri terus meningkat. Guru dan bidan paling banyak.



Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik Nadlif menjelaskan, berdasar aturan, proses perceraian para abdi negara sangat panjang dan rumit. ’’PNS (ASN, Red) yang akan bercerai harus mendapatkan izin dari bupati bagi yang menggugat dan surat keterangan dari bupati bagi yang tergugat,’’ ujar lelaki yang tengah melaksanakan ibadah umrah tersebut, Senin (24/4).



Sebelum kepala pemerintahan setempat memberikan izin, ada sejumlah proses yang harus dilalui ASN. Baik yang melakukan gugat cerai maupun gugat talak. Proses itu mulai dari bawah, yakni atasan langsung untuk mendapatkan nasihat. Jika masih ngotot, proses tersebut diteruskan kepada kepala dinas.



’’Kepala dinas akan menasihati dan berusaha mendamaikan kedua pihak,’’ ujar mantan kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Gresik itu.



Bila nasihat kepala dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah) belum bisa mendamaikan, persoalan tersebut dibawa ke inspektorat dan BKD. ’’Yang bersangkutan dipanggil dan diberi nasihat lagi,’’ tegasnya.



Jika ASN yang ingin cerai tidak bisa didamaikan, BKD akan membuat telaah (kajian) untuk diteruskan kepada bupati. ’’Pak Bupati yang memutuskan apakah permohonan izin cerai yang bersangkutan ditolak atau dikabulkan,’’ jelas Nadlif.



Proses itu harus dilakukan. Pemerintah berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga ASN. ’’Biasanya, Pak Bupati tidak akan mengeluarkan izin bila kedua pihak belum sepakat cerai. Karena itu, Pak Bupati minta surat pernyataan bahwa kedua pihak tidak keberatan,’’ tegasnya.



Apa penyebab ASN memilih cerai? Berdasar kajian BKD, ada beberapa penyebabnya. Misalnya, hubungan suami-istri tidak harmonis lagi. ’’Kadang karena berjauhan tempat tinggal,’’ ujarnya.



Penyebab lain adalah tidak bertemunya jalan pikiran kedua pihak. Berikutnya, persoalan ekonomi. ’’Laki-laki tidak bisa memberikan nafkah yang cukup bagi istri,’’ katanya. Yang terakhir, suami atau istri tergoda oleh orang lain.



BKD prihatin karena semakin banyak ASN yang memilih bercerai. Ditengarai, perceraian ASN cenderung meningkat setelah pemerintah menaikkan berbagai tunjungan bagi aparatnya. Tunjangan tersebut membuat ASN bergaya hidup mewah.



Sebagaimana diberitakan, selama 2016 dan tiga bulan pertama 2017, terjadi kenaikan kasus perceraian di Kabupaten Gresik. Perempuan Kota Pudak lebih berani menggugat cerai daripada suaminya. Selama 2016, tercatat ada 2.059 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Gresik.



Perinciannya, cerai talak 630 perkara dan cerai gugat 1.429 perkara. Artinya, lebih banyak pihak istri yang berinisatif merobohkan bangunan pernikahan yang sah. Pada Januari hingga Maret 2017, tercatat ada 544 perkara perceraian yang masuk. Perinciannya, cerai talak 163 perkara dan cerai gugat 381 perkara. Artinya, pihak istri lagi-lagi lebih mendominasi perkara perceraian.



Kepala Kantor Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (KB-PP) Gresik dr Adi Yumanto menyatakan, persoalan ekonomi kemudian sampai menimbulkan KDRT sulit untuk didamaikan. (yad/c22/roz/sep/JPG)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore