Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 April 2017 | 00.34 WIB

Sepandai-pandainya Memalsukan Identitas, Akhirnya Ketangkap Juga

Salman alias M. Imam (kaos biru paling kanan). - Image

Salman alias M. Imam (kaos biru paling kanan).

JawaPos.com - Selama sepekan terakhir, polisi bekerja keras memburu tujuh orang tahanan yang kabur dari Mapolsek Tambaksari, Surabaya. Yang paling susah diburu adalah tersangka yang terakhir kali ditangkap. Dia adalah Salman alias M. Imam.



Polisi sempat kewalahan memburunya lantaran dia memalsukan identitas. Saat ditangkap, dia asal menyebutkan nama Salman dan tempat tinggalnya. "Nama aslinya M. Imam. Dia ngaku umur 17 pas masuk (sel tahanan, red)," ujar salah seorang polisi yang ikut menangkapnya di Sampang, Madura, Minggu (23/4).



Selama pencarian itu, korps seragam cokelat hampir putus asa. Namun, mereka akhirnya mendapat petunjuk terang saat masuk hari ke-lima perburuan. Mereka mengantongi nama aslinya setelah memeriksa beberapa berkas internal.



Mereka kemudian mendatangi Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung Sampang pada Minggu malam. Akses masuk ke sana cukup sulit. Jalan becek sempat membuat mobil polisi terperosok. "Ada tiga tim antibandit yang ke sana. Rayon I, VI, dan VII," imbuhnya.



Polisi tidak langsung menangkap Imam. Mereka mengamankan ayahnya terlebih dahulu. Dia lantas menunjukkan di mana anaknya bersembunyi.



Ketika digrebek sekitar pukul 19.30, Imam tidak bisa berbuat apa-apa. Posisinya sudah terkepung. Dari tangannya, polisi menemukan beberapa perlengkapan curanmor. "Memang ada kunci T di sana. Ini yang masih kami selidiki apakah dia merupakan pemain curanmor atau bukan," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Senin siang (24/4).



Imam sendiri masuk penjara karena kasus curat. Dia mencuri handphone. Dengan penemuan kunci T tersebut, polisi masih berupaya untuk mencari petunjuk lain. Mereka sudah mendapati satu nama pelaku curanmor yang kemungkinan besar pernah beraksi bersama Imam.




Yang jelas, Imam bakal dijerat pasal berlapis. Mulai dari kasus curat yang dilakukannya, merusak properti negara, hingga pemalsuan identitas. "Memang kami akan tambahkan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas ke berkas pemeriksaannya," tegas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu. (did/JPG)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore