Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Februari 2017 | 07.15 WIB

Mantan Bupati Sidoarjo Akhirnya Lepas dari Lapas

BEBAS: Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso keluar dari Lapas Porong. - Image

BEBAS: Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso keluar dari Lapas Porong.


JawaPos.com- Win Hendrarso kini benar-benar bisa menghirup udara bebas. Sabtu (18/2), mantan bupati Sidoarjo itu lepas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Namun, dia keluar dengan status bebas bersyarat. Meski diperbolehkan pulang ke rumah, Win diharuskan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya sebulan sekali.



Begitu keluar dari pintu utama, dia disambut dua orang yang mengenakan seragam serupa. Yakni, baju batik berwarna merah. Ketiganya lantas membelah kerumunan pengunjung yang hendak membesuk anggota keluarga yang menjadi narapidana.



Rombongan Win berjalan cepat menuju mobil penjemput yang tak jauh dari pintu utama. Sayang, Win enggan mengeluarkan komentar apa pun terkait hari kebebasannya itu. Dia hanya menggerakkan tangan kanannya ke atas sembari bergegas menuju ke mobil.



Salah seorang pengawal lantas membuka pintu depan bagian kiri mobil. Win kemudian masuk ke dalam. Sopir tampak tidak sabar memacu kendaraannya. Sejurus kemudian, Daihatsu Taruna bernopol W 780 NG tersebut melaju meninggalkan area lapas.



Kasi Pembinaan Kemasyarakatan (Binkemas) Lapas Kelas I Surabaya Bambang Sugianto menjelaskan, Win keluar lebih cepat dari masa hukumannya. Mantan bupati Sidoarjo selama dua periode itu keluar bui melalui mekanisme pembebasan bersyarat (PB). ’’Sudah sesuai prosedur,” katanya.



Dalam putusannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta pihak lapas melaksanakan PB Win pada 18 Februari 2017. Putusan tersebut bernomor PAS.7-1345.PK.01.05.06 tahun 2016. ’’Jadi, kami melaksanakan surat putusan dari pusat,” imbuh Bambang.



Win memang telah memenuhi persyaratan untuk mengurus PB. Dia menjalani dua pertiga masa hukuman. Selain itu, Win sudah menjalani asimilasi, membayar denda Rp 200 juta, serta menebus kerugian negara Rp 2 miliar.



Sebagaimana diberitakan, Win ditetapkan bersalah atas kasus korupsi kas daerah (kasda) Sidoarjo senilai Rp 2,4 miliar. Win divonis lima tahun penjara plus denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Dia juga diharuskan mengembalikan aset negara Rp 2 miliar.



Win ditahan sejak 19 Oktober 2013. Dia diadili bersama mantan kepala Dinas Pendapatan Pemkab Sidoarjo Nunik Ariyani dan mantan pemegang kunci brankas Agus Dwi Handoko. (edi/c18/hud)


Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore