
BEBAS: Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso keluar dari Lapas Porong.
JawaPos.com- Win Hendrarso kini benar-benar bisa menghirup udara bebas. Sabtu (18/2), mantan bupati Sidoarjo itu lepas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Namun, dia keluar dengan status bebas bersyarat. Meski diperbolehkan pulang ke rumah, Win diharuskan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya sebulan sekali.
Begitu keluar dari pintu utama, dia disambut dua orang yang mengenakan seragam serupa. Yakni, baju batik berwarna merah. Ketiganya lantas membelah kerumunan pengunjung yang hendak membesuk anggota keluarga yang menjadi narapidana.
Rombongan Win berjalan cepat menuju mobil penjemput yang tak jauh dari pintu utama. Sayang, Win enggan mengeluarkan komentar apa pun terkait hari kebebasannya itu. Dia hanya menggerakkan tangan kanannya ke atas sembari bergegas menuju ke mobil.
Salah seorang pengawal lantas membuka pintu depan bagian kiri mobil. Win kemudian masuk ke dalam. Sopir tampak tidak sabar memacu kendaraannya. Sejurus kemudian, Daihatsu Taruna bernopol W 780 NG tersebut melaju meninggalkan area lapas.
Kasi Pembinaan Kemasyarakatan (Binkemas) Lapas Kelas I Surabaya Bambang Sugianto menjelaskan, Win keluar lebih cepat dari masa hukumannya. Mantan bupati Sidoarjo selama dua periode itu keluar bui melalui mekanisme pembebasan bersyarat (PB). ’’Sudah sesuai prosedur,” katanya.
Dalam putusannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta pihak lapas melaksanakan PB Win pada 18 Februari 2017. Putusan tersebut bernomor PAS.7-1345.PK.01.05.06 tahun 2016. ’’Jadi, kami melaksanakan surat putusan dari pusat,” imbuh Bambang.
Win memang telah memenuhi persyaratan untuk mengurus PB. Dia menjalani dua pertiga masa hukuman. Selain itu, Win sudah menjalani asimilasi, membayar denda Rp 200 juta, serta menebus kerugian negara Rp 2 miliar.
Sebagaimana diberitakan, Win ditetapkan bersalah atas kasus korupsi kas daerah (kasda) Sidoarjo senilai Rp 2,4 miliar. Win divonis lima tahun penjara plus denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Dia juga diharuskan mengembalikan aset negara Rp 2 miliar.
Win ditahan sejak 19 Oktober 2013. Dia diadili bersama mantan kepala Dinas Pendapatan Pemkab Sidoarjo Nunik Ariyani dan mantan pemegang kunci brankas Agus Dwi Handoko. (edi/c18/hud)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022