
BEBAS: Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso keluar dari Lapas Porong.
JawaPos.com- Win Hendrarso kini benar-benar bisa menghirup udara bebas. Sabtu (18/2), mantan bupati Sidoarjo itu lepas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Namun, dia keluar dengan status bebas bersyarat. Meski diperbolehkan pulang ke rumah, Win diharuskan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya sebulan sekali.
Begitu keluar dari pintu utama, dia disambut dua orang yang mengenakan seragam serupa. Yakni, baju batik berwarna merah. Ketiganya lantas membelah kerumunan pengunjung yang hendak membesuk anggota keluarga yang menjadi narapidana.
Rombongan Win berjalan cepat menuju mobil penjemput yang tak jauh dari pintu utama. Sayang, Win enggan mengeluarkan komentar apa pun terkait hari kebebasannya itu. Dia hanya menggerakkan tangan kanannya ke atas sembari bergegas menuju ke mobil.
Salah seorang pengawal lantas membuka pintu depan bagian kiri mobil. Win kemudian masuk ke dalam. Sopir tampak tidak sabar memacu kendaraannya. Sejurus kemudian, Daihatsu Taruna bernopol W 780 NG tersebut melaju meninggalkan area lapas.
Kasi Pembinaan Kemasyarakatan (Binkemas) Lapas Kelas I Surabaya Bambang Sugianto menjelaskan, Win keluar lebih cepat dari masa hukumannya. Mantan bupati Sidoarjo selama dua periode itu keluar bui melalui mekanisme pembebasan bersyarat (PB). ’’Sudah sesuai prosedur,” katanya.
Dalam putusannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta pihak lapas melaksanakan PB Win pada 18 Februari 2017. Putusan tersebut bernomor PAS.7-1345.PK.01.05.06 tahun 2016. ’’Jadi, kami melaksanakan surat putusan dari pusat,” imbuh Bambang.
Win memang telah memenuhi persyaratan untuk mengurus PB. Dia menjalani dua pertiga masa hukuman. Selain itu, Win sudah menjalani asimilasi, membayar denda Rp 200 juta, serta menebus kerugian negara Rp 2 miliar.
Sebagaimana diberitakan, Win ditetapkan bersalah atas kasus korupsi kas daerah (kasda) Sidoarjo senilai Rp 2,4 miliar. Win divonis lima tahun penjara plus denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Dia juga diharuskan mengembalikan aset negara Rp 2 miliar.
Win ditahan sejak 19 Oktober 2013. Dia diadili bersama mantan kepala Dinas Pendapatan Pemkab Sidoarjo Nunik Ariyani dan mantan pemegang kunci brankas Agus Dwi Handoko. (edi/c18/hud)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
