
MILIK SIAPA: Masih ada warga yang membangun rumah di kawasan Gunung Anyar Tambak. Kawasan tersebut sebenarnya termasuk lahan konservasi yang harus bebas dari pemukiman.
JawaPos.com- Inilah yang terjadi jika pemkot tidak kunjung membebaskan lahan milik warga di kawasan konservasi. Kendati tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sejumlah warga di pantai timur Surabaya (pamurbaya) nekat membangun rumah. Padahal, pemkot telah menetapkan lahan tersebut untuk ruang terbuka hijau.
Kawasan konservasi yang telah terbangun berada di timur Perumahan Wisma Indah, Kelurahan Gunung Anyar Tambak. Jawa Pos sempat mendatangi kawasan tersebut. Di sana beberapa pekerja sedang membangun rumah.
Salah seorang pemilik lahan, Suyoto, menyatakan membeli tanah tersebut pada 2008. Waktu itu, harga per meter masih Rp 375 ribu. ”Kalau sekarang, sudah Rp 2 juta,” kata pengusaha bahan bangunan tersebut.
Di sekitar rumahnya sudah berdiri banyak bangunan. Menurut dia, seluruh rumah itu tidak memiliki IMB. Status tanah juga masih pethok D. Dia menjelaskan, lahan tersebut semula milik pengembang properti. Pengembang lantas menjualnya kepada warga dalam bentuk tanah kavling. Menurut dia, pengembang meyakinkan kepada pembeli bahwa tanah tersebut bisa dibangun. ’’Yang jelas, pengembang menjamin nanti bisa terbit IMB. Maka, banyak pemilik kavling yang membangun rumah,” jelas Yoto, panggilan akrab Suyoto.
Lahan kavlingan itu memiliki luas bervariasi. Paling kecil seluas 50 meter persegi (5 x 10 meter). Yang paling besar mencapai 400 meter persegi (20 x 20 meter). Kebanyakan lahan yang dibangun belum berpenghuni. Sebab, jalan masuk masih berupa tanah berlumpur dan bebatuan. Untuk menjangkau lokasi, kendaraan roda empat maupun dua masih kesulitan.
Keseluruhan tanah kavling yang dijual seluas 4 hektare. Beberapa kawasan masih berupa rawa-rawa. Sebab, asal mula lahan itu adalah tambak. Agar laku dijual, pengembang menguruk lahan hingga setinggi 1,5 meter. Pembangunan perumahan mulai ramai pada 2012. Keyakinan warga untuk membangun semakin meningkat saat pipa PDAM dan tiang listrik mulai tertanam. Yoto lalu menunjuk ke selatan dan utara. Di sana hutan bakau masih rimbun. Dia menyebut lahan tersebut milik pengembang lain.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Joestamadji membenarkan bahwa di Gunung Anyar Tambak terdapat pengembang yang berani menjual lahan kavling kepada warga. ”Di sana memang sudah ada yang berani mendirikan bangunan. Seharusnya, tidak boleh,” tegasnya saat ditemui di kantor humas Pemkot Surabaya.
Menurut dia, lahan konservasi tersebut rencananya dimanfaatkan DKPP untuk pengembangan perikanan. Selain itu, sejumlah tambak bakal ditanami mangrove. Tujuannya, hutan di pantai timur bertambah luas. Menurut dia, lahan di Gunung Anyar seharusnya dibebaskan tahun lalu. Namun, feasibility study (FS, studi kelayakan) yang dibuat DKPP dikembalikan pemprov untuk disempurnakan. Pemprov meminta FS dibuat untuk seluruh wilayah pamurbaya di enam kecamatan. Mulai dari Kenjeran hingga Gunung Anyar.
Untuk memantau semua lokasi itu, DKPP telah melakukan pengambilan foto udara. Dari foto itulah, diketahui banyak rumah yang terbangun di kawasan konservasi. Hal tersebut terjadi karena tidak ada batas pasti antara kawasan konservasi dan lahan yang boleh dibangun. ”Nanti yang dibebaskan dulu yang perbatasan dengan permukiman. Agar kawasan yang terbangun di lahan konservasi tidak semakin jauh,” terangnya.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu punya tugas membebaskan lahan. Dia menegaskan, bangunan yang berdiri di lahan konservasi bakal dibongkar. Namun, saat dikonfirmasi mengenai lahan yang mulai terbangun, dia menyatakan perlu mengecek ke lokasi. ”Perlu dipastikan perizinannya di dinas cipta karya,” kata mantan Kabag Hukum Pemkot tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Eri Cahyadi menerangkan, IMB untuk bangunan di lahan konservasi tidak akan diterbitkan. Mengenai pengembang yang melobi kepada wali kota, dia merasa hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Sebab, perubahan peruntukan lahan harus dengan persetujuan legislatif. ”Lobien (wali kota, Red) sampai mati yo ora iso (ya tidak bisa),” tegas alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tersebut.
Dia menjelaskan, peruntukan lahan bisa dilihat di website DPRKP CKTR. Warga bisa mengaksesnya gratis secara online. DPRKP CKTR juga menyediakan layanan peta peruntukan agar warga berhati-hati membeli lahan. (sal/c6/oni)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
