Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Februari 2017 | 17.52 WIB

Ratusan Perawat PTT Belum Terima Gaji, Dinkes Gresik Tunggu Dana dari Provinsi

Sharing Dana Haji Perawat - Image

Sharing Dana Haji Perawat

JawaPos.com – Bekerja tanpa gaji membuat ratusan perawat di Kota Giri gelisah. Hingga saat ini, perawat yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) ”makan angin”. Mereka adalah perawat yang bertugas di pondok kesehatan desa (ponkesdes).


”Setiap tahun selalu telat, sama seperti tahun sebelumnya,” ungkap seorang perawat yang tidak mau namanya disebutkan Kamis (16/2). Total terdapat 248 perawat yang tidak gajian. Mereka tidak tahu harus menuntut ke mana.


Tahun lalu, lanjut dia, terjadi keterlambatan pemberian hak para perawat. Gaji dibayarkan secara bertahap. Tahap pertama dibayarkan pada April. Sisanya diberikan pada Juni. ”Katanya sekarang tidak bisa bertahap. Tapi, tidak tahu lagi,” katanya.


Pada November lalu, para perawat berkomunikasi dengan Dinkes Gresik. Mereka meminta dinkes mengupayakan gaji perawat tahun ini agar tidak terlambat. Sebab, tidak semua kondisi ekonomi perawat mapan. ”Bsanyak teman (perawat, Red) lain yang kelabakan. Sampai utang ke sana kemari,” ungkapnya. ”Semoga bisa segera cair,” lanjutnya.


Meski sudah dikomunikasikan, pembayaran gaji perawat tetap saja terlambat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinkes Gresik dr Nurul Dholam menyatakan bahwa gaji perawat menggunakan sistem sharing anggaran. Sebagian gaji ditanggung APBD provinsi. Sisanya diserahkan ke kabupaten (lihat grafis). ”Anggaran APBD provinsi bersumber dari dana bantuan keuangan (BK),” jelasnya.


Jumlah seluruh perawat ponkesdes di Gresik 248 orang. Yang digaji dari sharing anggaran provinsi dan kabupaten 225 perawat. Sisanya digaji melalui anggaran APBD kabupaten.


Tahun ini, kata Nurul, gaji perawat tidak bisa diberikan secara bertahap. Pencairannya harus dibarengkan dengan anggaran dari provinsi. Berbeda dengan tahun lalu, anggaran dari APBD kabupaten bisa dicairkan lebih dulu.


Nurul menyatakan, dinkes masih menyusun dokumen pelaksana anggaran (DPA) perubahan mendahului perubahan anggaran keuangan (PAK). Hal itu dilakukan karena adanya susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru. Gaji perawat termasuk dalam DPA untuk pencairan dana BK. ”Sudah klir. Akan segera diajukan ke Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD),” terangnya.



Pengajuan dana BK ke provinsi berbarengan dengan DPA satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain. Jika DPA SKPD lain belum klir, gaji perawat terancam tertunda lagi. ”Sudah mulai diajukan. Semoga Maret bisa cair,” ujarnya. (adi/c21/ai/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore